Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Respons AHY di Akun Twitter Tanggapi RUU Cipta Kerja

Menurut AHY, tidak bijak jika memaksa proses perumusan aturan perundang-undangan yang kompleks ini secara terburu-buru.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat tiba di Ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Demokrat menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi undang-undang.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan lima persoalan dasar dari regulasi itu. Sejatinya, kata AHY, sapaan akrab Agus Harimurti, RUU Cipta Kerja bertujuan menjalankan agenda perbaikan dalam reformasi birokrasi, serta turut memengaruhi peningkatan ekonomi dan percepatan penyerapan tenaga kerja nasional.

“Tapi ada lima persoalan mendasar,” katanya melalui akun Twitter @AgusYudhoyono, Minggu (4/10/2020).

Pertama, RUU Cipta Kerja dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak dalam kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Menurutnya, prioritas utama negara harus berorientasi pada upaya menangani pandemi.

Secara khusus, penanganan yang dimaksud adalah menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, dan memulihkan ekonomi rakyat.

Survei World Economic Forum (WEF) pada 2017 menunjukkan bahwa sektor ketenagakerjaan berada di posisi ke-13 dan 16 yang menghalangi investasi di Indonesia.

“Penghalang utama adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, dan akses keuangan. World Bank pada Juli 2020 juga soroti potensi negatif RUU ini khususnya untuk ketenagakerjaan dan lingkungan,” ujarnya.

Kedua, beleid ini dibahas secara luas perubahan pada sejumlah UU sekaligus atau omnibus law. Menurut AHY, tidak bijak jika memaksa proses perumusan aturan perundang-undangan yang kompleks ini secara terburu-buru.

Pasalnya, masyarakat disebut sedang membutuhkan keberpihakan negara dan pemerintah dalam situasi pandemi.

Ketiga, Partai Demokrat menghendaki hadirnya UU di bidang investasi dan ekonomi yang dapat memastikan dunia usaha serta pekerja mendapatkan kebaikan, keuntungan yang sama. Sikap ini akan mencerminkan keadilan. Akan tetapi, regulasi ini malah meminggirkan hak-hak kepentingan kaum pekerja.

Keempat, RUU yang telah disahkan ini mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan neoliberalistik.

“Apakah dengan demikian RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip keadilan sosial sesuai yang diamanahkan para founding fathers kita?” katanya.

Lebih lanjut, AHY menuturkan bahwa ekonomi yang bernafas pada Pancasila menghendaki pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Negara berkewajiban menghadirkan relasi pengusaha-pemerintah-pekerja yang harmonis.

Kelima, RUU Cipta Kerja diyakini cacat substansi dan prosedural sebab proses pembahasan hal-hal yang krusial kurang transparan dan kurang akuntabel. Apalagi tidak banyak elemen masyarakat, pekerja dan masyarakat sipil yang dilibatkan untuk menjaga ekosistem ekonomi serta keseimbangan antara pengusaha, pemerintah, dan pekerja.

“Dengan berbagai catatan di atas, pembahasan RUU Ciptaker haruslah bisa menghasilkan kebijakan tentang pembangunan ekonomi yang holistik dengan semangat prolapangan pekerjaan, propertumbuhan, propengurangan kemiskinan, dan prolingkungan,” tutur AHY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper