Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan Kementerian Sosial mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran.
Pernyataan tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (30/09/2020).
Juliari memastikan pihaknya terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pengawasan, termasuk Kejaksaan Agung untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Upaya tersebut menurutnya sejalan dengan peningkatan anggaran Kemensos yang mendapatkan penugasan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk penanganan dampak Covid-19.
"Kami memastikan pengelolaan anggaran memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedatangan kami, untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk pengawalan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran," kata Juliari melalui siaran pers yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (30/9/2020).
Juliari menjelaskan saat ini pihaknya Kemensos mengelola anggaran sebesar Rp134,008 triliun, atau terbesar dari seluruh kementerian/lembaga. Terhitung per tanggal 29 September, dari anggaran sebesar Rp 134,008 triliun, telah terealisasikan sebesar 77,68 persen atau Rp104,092 triliun atau (77,68 persen).
Baca Juga
Untuk menjaga pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, Kemensos juga melakukan pengawasan berlapis. Yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan, selain tentu saja pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kemensos, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Namun pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari melalui media massa. Sebab bantuan ini menyangkut anggaran yang sangat besar, dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta. Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin ada pelibatan publik dan terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Juliari.
Kemensos mendapat penugasan dengan skema JPS bagi warga terdampak Covid-19 melalui program regular dan khusus. Program reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) yang berlangsung sebelum Covid-19.
Skema penyaluran program reguler mengalami penguatan, yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali menjadi setiap bulan (April - Desember 2020) dan nilai bantuan meningkat sebagai upaya dalam menjaga daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, PKH dan Program Sembako mengalami perluasan penerima bantuan selama Covid-19 menjadi sebanyak 10 juta KPM PKH dan 15,2 juta KPM Program Sembako yang ditingkatkkan menjadi 20 juta.
Sedangkan program khusus Kemensos dalam penanganan Covid-19 yakni Bansos Sembako (Bantuan Presiden) sebesar Rp600.000/KK/bulan bagi 1,3 juta KK di DKI Jakarta dan 600.000 KK di sebagian Bodetabek, selama 3 bulan.
Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600.000 bagi 9 juta KK di wilayah luar Jabodetabek (503 kabupaten/kota), juga selama 3 bulan. Data penerima Bantuan Khusus ini diterima Kemensos dari pemerintah kabupaten/kota. Kemensos bekerja sama dengan Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BST.
Kedua bansos khusus tersebut diperpanjang pada Gelombang II, selama 6 bulan (sampai bulan Desember), dengan nilai bantuan masing-masing senilai Rp300 ribu/keluarga/bulan.
Terbaru Kemensos meluncurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) dengan total sasaran sebanyak 10 juta KPM. Jumlah bantuan seberat 15 kg beras/bulan/KPM selama tiga bulan. Kemudian, Bansos Uang Tunai untuk sebanyak 9 juta KPM Program Sembako (BPNT) Non-PKH, senilai Rp500 ribu/KPM dalam sekali salur.