Bisnis.com, JAKARTA — World Trade Organization (WTO) akhirnya mengeluarkan putusan atas konflik dagang AS-China. Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa (15/9/2020), organisasi perdagangan dunia itu menyatakan AS telah melanggar aturan dagang internasional dengan menerapkan tarif impor atas komoditas dari China pada 2018.
Pada 2018, pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjatuhkan tarif impor sebesar US$400 miliar atas barang-barang yang diekspor China.