Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Anies Baswedan telah mengumumkan rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta pada 14 September 2020. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya yang mengadopsi PSBB total.
Pada kebijakan PSBB ketat kali ini pada intinya ada lima faktor dalam penerapan, pertama pembatasan aktivitas sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dll.
Kedua pengendalian mobilitas. Ketiga, rencana isolasi terkendali. Keempat, pemenuhan kebutuhan pokok. Kelima, penegakan sanksi. Dalam lima faktor ini diturunkan dalam ketentuan teknis. Berikut ini perbedaan dan persamaan aturan sebelumnya:
1. Sejumlah 11 sektor usaha tetap boleh beroperasi
Sebanyak 11 sektor usaha ini tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas karyawan maksimal 50%. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang tidak membatasi maksimal 50% melainkan kewajiban menetapkan protokol kesehatan.
Adapun 11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), energi, komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan (perbankan dan sistem pembayaran), pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, sektor pelayanan dasar (utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
2. Sekolahan, tempat rekreasi, sarana olah raga, dan tempat resepsi ditutup
Selama masa PSBB diperketat, tempat yang menundang keramaian ditutup, seperti sekolah dan institusi pendidikan, kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan (bisa dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil).
Aturan ini tidak berbeda dengan kebijakan sebelumnya. Hanya olahraga bisa dilakukan pada lingkungan sekitar.
3. Kegiatan esensial dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas
Perkantoran atau tempat-tempat tertentu boleh beroperasi dengan maksimal 50% pegawai. Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya yang dilarang beroperasi.
Tempat-tempat dimasud tersebut seperti kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.
Kemudian, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selanjutnya, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial atau kebencanaan. Kecuali kantor pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dll.
4. Tempat ibadah beroperasi terbatas, kecuali pada zona merah
Pusat kegiatan publik ini pada PSBB sebelumnya dilarang beroperasi, seperti tempat ibadah. Adapun tempat-tempat yang dimaksud bisa peroperasi seperti restoran, rumah makan, dan cafe hanya boleh menerima pesan antar/ bawa pulang.
Kemudian, tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.
5. Perkantoran swasta dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas
Tempat kegiatan non esensial atau perkantoran swasta bisa beroperasi, padahal pada PSBB sebelumnya dilarang buka. Namun, kali ini oleh beroperasi dengan pembatasan kapasitas. Manajemen kantor melakukan pengaturan yang bekerja dari rumah atau kantor.
Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
6. Pasar dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi
Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya pasar dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi. Namun, kali ini dibolehkan dengan menerapkan pembatasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.
Namun, restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang.
7. Ojek online boleh angkut penumpang
Perbedaan paling mencolok terlihat dari transportasi umum. Pada PSBB ketat ini ojek online bisa mengangkut penumpang dari sebelumnya hanya pemesanan makanan dan antar barang.
Sementara itu, angkutan umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot, dan kapal penumpang bisa beroperasi dengan pembatasan. Namun, akan dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan, dan armada. Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari normal.
Adapun kendaraan pribadi masih sama, hanya boleh diisi maksimal dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili. Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
8. Pemerintah mengelola sarana isolasi OTG
Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas. Isolasi mandiri di rumah tinggal akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah. Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.
Adapun lokasi isolasi, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran, hotel, penginapan, atau wisma, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.
9. Melanggar protokol kesehatan akan disanksi
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah. Hal ini berbeda dengan PSBB sebelumnya. Penegak hukum akan memperketat dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang.
Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait. Bahkan, penegak hukum akan menerapkan siding pidana di tempat.