Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Hak Waris Sinarmas, Freddy Widjaja Segera Ajukan Kontra Memori Kasasi ke MA

3 anak Eka Tjipta mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari Eka Tjipta Widjaja.
Eka Tjipta Widjaja (keempat dari kiri).Foto: Dokumentasi Sinar Mas
Eka Tjipta Widjaja (keempat dari kiri).Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Freddy Widjaja segera mengajukan kontra memori kasasi terkait permohonan kasasi atas status sah dirinya sebagai anak sah dari pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja.

Diketahui, 3 anak Eka Tjipta, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020 terkait penetapan Freddy Widjaja sebagai anak sah dari Eka Tjipta Widjaja.

"Sedang dipersiapkan kontra memori kasasinya," kata Freddy kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).

Freddy mengatakan kontra kasasi itu bakal berisi alasan dan tanggapan Freddy atas keberatan para pemohon kasasi. Dia mengatakan kontra memori kasasi itu akan segera diserahkan ke MA.

"Rencana minggu ini akan diserahkan kontra memori kasasinya ke Mahkamah Agung," ujar Freddy.

Sebelumnya, Freddy menduga bahwa pengajuan kasasi ini terkait dengan perkara gugatan sengketa hak waris Eka Tjipta Widjaja. Ketiga pemohon kasasi itu diketahui merupakan tergugat dalam perketa sengketa hak waris tersebut.

Dia menduga para tergugat dalam perkaran tersebut sengaja tidak hadir lantaran menunggu putusan kasasi atas penetapan dirinya sebagai anak sah dari Eka Tjipta.

Diberitakan, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja kembali mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.

Lewat keterangan resmi, kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, atas perusahaan Grup Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Jumlah aset yang digugat itu tercatat lebih tinggi dibanding gugatan sebelumnya yang sejumlah Rp673 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper