Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/8/2020).
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Wahyu dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp600 juta dari kader PDIP Saeful Bahri. Suap itu diberikan agar Wahyu mengusahakan KPU memilih caleg PDIP kala itu, Harun Masiku, menjadi anggota DPR lewat pergantian antarwaktu.
"Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan telah bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata Hakim saat membacakan amar putusan, Senim (24/8/2020).
Hukuman Wahyu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Agustiani Tio Fridelina dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa dua Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata Hakim.