Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro adalah hibah, bukan pinjaman. Dengan demikian para pelaku usaha tidak memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang telah diterima.
“Sekali lagi Banpres Produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit tapi hibah. Saya harapkan ini nanti Banpres Produktif ini digunakan betul-betul untuk tambahan modal,” kata Jokowi dalam peluncuran Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Jokowi pun menitipkan pesan kepada para penerima agar Banpres digunakan untuk keberlanjutan usaha, bukan untuk hal yang bersifat konsumtif dan tidak bermanfaat. Dia juga mengingatkan para pedagang untuk menerapkan protokol kesehatan saat menjalankan usaha.
Adapun, pada hari ini Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro. Sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta dalam acara tersebut.
Selanjutnya presiden menargetkan, secara total akan ada 12 juta penerima pada kuartal keempat tahun ini. Pada akhir September, dia memperkirakan sebanyak 9,1 juta pelaku usaha mikro akan menerima bantuan tersebut.
Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian saat ini sulit dan sejumlah pelaku usaha mikro merasakan hal tersebut. Dia mencatat pelaku usaha ada yang mengalami penurunan laba dan omzet.
Adapun, nilai bantuan itu sebesar Rp2,4 juta. Bantuan akan diberikan langsung ke rekening penerima manfaat.
Dengan demikian, selain membantu para pelaku usaha mendapatkan bantuan untuk melanjutkan usaha, program ini juga akan meningkatkan inklusi keuangan. Pasalnya, setiap pedagang harus membuat rekening di bank untuk mencairkan dana.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan bahwa penerima Banpres dihimpun dari Dinas Koperasi dan UKM seluruh indonesia, kementerian dan lembaga , koperasi yang telah memiliki badan hukum, OJK, Himbara, dan perusahaan pembiayaan pemerintah.