Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Corona 24 Agustus: 16 Provinsi Nihil Kasus Kematian

Sebanyak 16 provinsi hari ini tercatat tidak mengalami penambahan kasus kematian terkait Covid-19.
Ilustrasi-Petugas memeriksa sampel Covid-19/Istimewa
Ilustrasi-Petugas memeriksa sampel Covid-19/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat ada 16 provinsi yang tidak mendapat tambahan kasus kematian.

Pada Senin (24/8/2020) tercatat ada 16 provinsi tanpa tambahan kasus baru pasien meninggal, yaitu Papua, Bali, Banten, Sumatra Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Bangka Belitung, Jambi, dan Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, untuk provinsi yang mencatatkan kasus baru kurang dari 10 ada 13 yaitu Kalimantan Utara 8 kasus, Maluku 8 kasus, Sulawesi Tenggara 4 kasus, Maluku Utara 4 kasus, Lampung 3 kasus, Sulawesi Utara 2 kasus, Bengkulu 1 kasus, Sulawesi Tengah 1 kasus, dan Sulawesi Barat 1 kasus.

Secara umum, pada Senin Indonesia mendapat tambahan kasus konfirmasi baru sebanyak 1.877 sehingga totalnya menjadi 155 412 kasus.

Sementara itu, tambahan kasus sembuh mencapai rekor sebanyak 3.560 sehingga totalnya menjadi 111.060 orang, dan kasus meninggal sebanyak 79 sehingga totalnya menjadi 6.759 orang.

Satgas Covid-19 mencatat saat ini seluruh 34 provinsi di Indonesia sudah terdampak Covid-19, tersebar di 485 dari 514 kabupaten/kota.

Selain itu, jumlah spesimen yang diuji hari ini cukup rendah, hanya 19.395 spesimen sehingga totalnya menjadi 2.056.166 spesimen.

Sebagai salah satu upaya penanganan Covid-19, Presiden Joko Widodo turut menunjuk ibu-ibu PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) ikut serta melakukan edukasi dan sosialisasi penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) kepada masyarakat.

Kendati demikian, masih ada kendala yang harus diatasi terkait dengan penegakkan hukum untuk orang-orang yang tidak patuh dalam menerapkan 3M.

Sekretaris TP PKK Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati mengatakan pemerintah perlu membuat undang-undang atau aturan khusus yang baku untuk menegakkan hukum pada orang-orang yang tak taat menerapkan protokol kesehatan.

“Salah satu yang bisa menjadi solusi adalah harus adanya penegak hukum dan norma dari penggunaan masker itu. Seharusnya ada penegakkan hukum dalam bentuk undang-undang baru soal penggunaan masker,” kata Ema.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper