Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Panja Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kembali menggelar rapat lanjutan dengan pemerintah guna membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, rapat yang dipimpinnya itu khusus membahas materi Bab III Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman sempat menyoroti urgensi mengatur tentang hak orang untuk mengajukan gugatan atau tidak dalam rancangan produk legislasi itu.
“Sepanjang itu keputusan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), maka otomatis menjadi objek gugatan. Jadi apa gunanya kita atur di dalam TUN sudah ada hukum acaranya,” kata Supratman saat membahas DIM RUU Cipta Kerja di Gedung Parlemen, Rabu (19/8/2020).
Oleh karena itu, dia menyarankan agar ketentuan tersebut dihapus. Menanggapi saran tersebut seluruh Anggota Baleg dan perwakilan dari pemerintah yang hadir dalam rapat itu menyetujuinya.
Baca Juga
“Dim Pasal 23 sudah selesai dibahas dan akan dilakukan penyesuaian kembali Bersama dengan pemerintah, dan akan kita bicarakan kembali dalam Tim Musyawarah (Timus),” ujarnya.
Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan ke Pasal 24 yakni terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung. Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, konsepsi dari perizinan dasar adalah kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan Gedung.
“Kita berharap pemerintah bisa menjelaskan secara lebih awal tentang persetujuan bangunan gedung, karena kita perlu mendapatkan gambaran secara komprehensif dari pemerintah, apa perubahan paradigma dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kemudian sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung,” tuturnya.
Sementara itu, dalam penjelasannya, pemerintah menyampaikan bahwa mulai dari pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, kemudian persetujuan gedung, merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan perizinan usahanya nanti.
Pemerintah ingin membalikkan bisnis proses terkait IMB dari yang ada selama ini. Masyarakat sering mengalami hambatan dalam pengurusan IMB, yaitu dimana ingin mengejar administrasinya tetapi kekurangan dengan standar teknisnya, katanya.
Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menyiapkan standar teknisnya kemudian bisnis prosesnya menyesuaikan. Dengan demikian proses yang rumit terhadap IMB itu bisa disimplikasi dan lebih sederhana.