Bisnis.com, SLEMAN - Indekos atau kos-kosan mahasiswa dengan konsep bebas di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dinilai perlu diatata atau diatur ketat. Maraknya pergaulan bebas di indekos tersebut berpotensi memicu kehamilan dan kelahiran bayi yak tak dikehedaki.
Kabupaten Sleman akhir-akhir ini beberapa kali menjadi lokasi pembuangan bayi. Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman mencatat sepanjang 2020 ada tujuh kasus penemuan bayi. Dari jumlah tersebut, empat bayi ditemukan sehat dan tiga ditemukan meninggal dunia.
Pakar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Koentjoro menanggapi maraknya kasus pembuangan bayi di Sleman. Menurut dia, kasus ini umumnya dilakukan oleh kalangan mahasiswa.
Guru Besar Psikologi UGM ini menyebut salah satu faktor pendorong dari maraknya pembuangan bayi adalah banyak pasangan muda yang melalukan hubungan seks pranikah. Hal ini bisa terjadi karena ada faktor pendorong yaitu keberadaan rumah indekos bebas yang banyak diminati mahasiswa.
"Mahasiswa hidup merantau tanpa ada pengawasan orang tua. Tempat untuk melakukan hubungan seks sangat terfasilitasi. Kos-kosan yang bebas itu yang laris. Jadi tidak perlu lagi ke hotel. Kos-kosan itu harusnya diatur. Jadi anak kos itu adalah anak asuhnya pemilik," terang Koentjoro, Jumat (7/8/2020).
Ia menilai, laki-laki dan perempuan yang memiliki anak di luar pernikahan belum siap secara mental, sehingga ada kecenderungan akan lepas tanggung jawab dan lebih memilih membuang anaknya. Hal ini juga dilatari kekhawatiran jika ketahuan orang tua ataupun kerabat lainnya.
"Ketika perempuan melahirkan anak dan laki-laki tidak mau bertanggung jawab. Anak itu kemungkinan besar dibuang," ujarnya.
Salah satu kasus yang tengah diselidiki Satreskrim Polres Sleman saat ini ialah penelantaran bayi di Godean, Sleman, pada 29 Juli 2020 lalu. Seorang bayi laki-laki sehat ditemukan terbungkus kardus di teras rumah warga Godean, Setiyo Sudarminto, 68. Saat ini, pelaku penelantaran masih dalam pemeriksaan Polres Sleman.
Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menuturkan ia masih terus memeriksa saksi yang memahami kejadian, karena pelaku sebelum membuang bayinya sempat berkeliling di wilayah Bantul dan Kulonprogo namun tidak menemukan tempat untuk membuang bayi sebelum akhirnya memilih sebuah rumah di Godean, Sleman.
Menurut Deni K dan A dalam kasus ini, pelaku akan dijerat pasal Pasal 76B Jo 77B UU No.17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 308 Sub Pasal 304 Sub Pasal 305 KUH Pidana. “Keduanya terkena pasal tentang menelantarkan anak dari hasil hubungan mereka. Selanjutnya masih kami kembangkan dan proses lagi,” jelasnya.
Deni menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka tega membuang bayi lantaran lantaran malu telah melahirkan bayi tanpa ikatan pernikahan. Keduanya juga khawatir ketahuan orang tua mereka lantaran perbuatannya itu.