Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingin Berlibur ke Bali? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19!

Masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 14 hari sejak saurat tersebut dikeluarkan.
Suasana kawasan wisata Pantai Kuta yang ditutup sementara tampak lengang di Badung, Bali, Minggu (31/5/2020). Salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut masih ditutup dari aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19./Antara-Fikri Yusufn
Suasana kawasan wisata Pantai Kuta yang ditutup sementara tampak lengang di Badung, Bali, Minggu (31/5/2020). Salah satu destinasi pariwisata utama di Pulau Dewata tersebut masih ditutup dari aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19./Antara-Fikri Yusufn

Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan wisatawan Nusantara yang akan berkunjung ke daerah itu bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang.

Kepala Dinas Kominfos Bali Gede Pramana mengatakan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) atau hasil nonreaktif rapid test untuk berkunjung ke Pulau Dewata adalah paling lama 14 hari sejak saurat tersebut dikeluarkan.

"Wisatawan yang telah membawa suket [surat keterangan] tersebut tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," ujarnya, Selasa, (28/7/2020).

Pramana menuturkan bahwa bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.

Sementara itu, wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR.

"Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang telah ditentukan."

Sementara itu, ujar Pramana, wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali dan biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan yang bersangkutan.

Namun, sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi ini dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.

"Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper