Bisnis.com, DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mewajibkan wisatawan Nusantara yang akan berkunjung ke daerah itu bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan minimum hasil nonreaktif rapid test dari instansi yang berwenang.
Kepala Dinas Kominfos Bali Gede Pramana mengatakan bahwa masa berlaku surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) atau hasil nonreaktif rapid test untuk berkunjung ke Pulau Dewata adalah paling lama 14 hari sejak saurat tersebut dikeluarkan.
"Wisatawan yang telah membawa suket [surat keterangan] tersebut tidak lagi diwajibkan melakukan uji swab atau rapid test, kecuali mengalami gejala klinis Covid-19," ujarnya, Selasa, (28/7/2020).
Pramana menuturkan bahwa bagi wisatawan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR atau rapid test di Bali.
Sementara itu, wisatawan yang hasilnya reaktif rapid test, berkewajiban mengikuti uji swab berbasis PCR.
"Selama menunggu hasil uji swab, wisatawan menjalani proses karantina di tempat yang telah ditentukan."
Baca Juga
Sementara itu, ujar Pramana, wisatawan yang positif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab akan dirawat di fasilitas kesehatan yang ada di Bali dan biaya uji swab, rapid test, karantina, atau fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab wisatawan yang bersangkutan.
Namun, sebelum keberangkatan ke Bali, setiap wisatawan berkewajiban mengisi Aplikasi LOVEBALI. Petunjuk Aplikasi ini dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id.
"Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap Wisatawan sudah mengisi Aplikasi LOVEBALI," tuturnya.