Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pandemi Covid-19, Wamenag Ingatkan Panduan Kurban dan Salat Iduladha

Kemenagtelah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Seekor kambing kurban berada di antara umat muslim yang mengikuti salat Iduladha di halaman Masjid Agung Darussalam Palu, Senin (12/9)./Antara
Seekor kambing kurban berada di antara umat muslim yang mengikuti salat Iduladha di halaman Masjid Agung Darussalam Palu, Senin (12/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama telah menetapkan pelaksanaan Iduladha 1441 H jatuh pada hari Jumat, 31 Juli 2020. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengingatkan kembali panduan salat Iduladha dan penyembelihan kurban saat pandemi.

Putusan Hari Raya Iduladha ditetapkan sesuai hasil sidang isbat 21 Juli 2020 yang memutuskan bahwa awal bulan Dzulhijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Wamenag mengatakan kementeriannya telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Surat itu diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” kata Zainut, Rabu (22/7/2020).

Terdapat dua hal pokok yang diatur dalam edaran yang diteken oleh Menag yaitu: penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban.

Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah. 

Pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait," ujarnya.

Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.

Pertama, menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. Ketujuh, mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

Kedelapan, tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Terakhir, penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha.

Adapun, imbauan protokol kesehatan yang dimaksud antara lain adalah jemaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah/alas salat masing-masing, menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

Selanjutnya, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, mengimbau untuk tidak mengikuti salat Iduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Adapun, untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, penerapan jaga jarak fisik.

Hal-hal yang meliputi penerapan jaga jarak fisik antara lain adalah pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Kemudian, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, serta pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Hal kedua yang harus dipatuhi oleh penyelenggara penyembelihan hewan kurban adalah penerapan kebersihan personal panitia. Dalam hal ini meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Selanjutnya, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Kemudian, panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, dan panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Syarat yang ketiga adalah penerapan kebersihan alat yang meliputi pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan dan menerapkan sistem satu orang satu alat.

Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper