Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Hak Waris Sinar Mas, Mediasi Keluarga Eka Tjipta Widjaja Gagal

Dengan begitu, persidangan berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas
Eka Tjipta Widjaja.Foto: Dokumentasi Sinar Mas

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang mediasi gugatan warisan mendiang konglomerat Eka Tjipta Widjaja tidak mencapai kesepakatan. Dengan begitu, persidangan berlanjut ke pokok perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang mediasi sengketa peninggalan harta warisan Eka Tjipta itu dipimpin majelis tunggal, Teguh Santoso di PN Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020). Sebelumnya, salah satu putra Eka Tjipta yakni Freddy Widjaja melalui kuasa hukumnya Yasrizal menggugat hak waris terhadap saudara tirinya ke PN Jakarta Pusat.

Berdasarkan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst., Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Pengacara salah satu tergugat Indra Widjaja, Edwin menyatakan sidang mediasi tidak dapat dirundingkan karena dinilai kabur. "Apa yang mau dirundingkan lagi, apa yang dituntut tidak jelas?" kata Edwin.

Edwin menjelaskan kliennya memiliki dalil kekayaannya, termasuk perusahaan Sinar Mas tidak terkait dengan harta warisan mendiang ayahnya, Eka Tjipta sehingga tidak bisa dijadikan objek gugatan.

Sementara kuasa hukum Freddy, Irham Nur menegaskan kliennya tidak pernah menuntut aset perusahaan Sinar Mas, namun meminta bagian yang sudah diatur sesuai KUH Perdata tentang waris.

"Jadi jangan dibelokkan dong. Kemarin dibilang Freddy anak di luar kawin. Sekarang sudah ada penetapan pengadilan bahwa Freddy sah, dibilang penetapan itu sepihak. Saya berharap tergugat tidak lari-lari terus dan berusaha mengaburkan persoalan intinya. Semua sudah jelas diatur di KUH Perdata," ujar Irham.

Freddy Widjaja menyatakan dirinya dan saudaranya yang lain hanya menuntut keadilan dan transparansi dari saudara tirinya.

"Saya dan 13 anak-anak Pak Eka Tjipta lainnya tentu menuntut keadilan dari Indra dan saudara-saudaranya, karena kami tidak mendapat keadilan. Dimana harta papa yang disebut konglomerat itu?" tutur Freddy.

Berdasarkan perhitungan terakhir majalah "Forbes" pada penghujung 2018 atau sebulan sebelum pendiri Sinar Mas itu meninggal, almarhum masih tercatat sebagai orang terkaya nomor tiga di Indonesia.

Hartanya ditaksir mencapai USD 8,6 miliar atau Rp121,1 triliun yang akan diwariskan kepada 15 anaknya dari dua pernikahan.

Anak dari Eka Tjipta Widjaja adalah Teguh, Oei Hong Leong, Franky, Indra, Frankle, Muktar, Jimmy, Fenny, Sukmawati, Ingrid, Nanny, Lanny, Inneke, Chenny, Meilay, dan Jerry dengan mencantumkan nama Wijaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper