Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugus Tugas Minta Penanganan Jenazah Covid-19 Diserahkan kepada Ahlinya

Gugus Tugas meminta agar jenazah pasien Covid-19 langsung dimakamkan atau dikremasi dalam kurun tidak lebih dari 24 jam.
Kerabat menyaksikan para penggali berpakaian pelindung mengubur peti jenazah seorang pria, yang meninggal dunia akibat Covid-19 di pemakaman Vila Formosa, pemakaman terbesar di Brasil, di Sao Paulo, Brasil, Rabu (13/5/2020)./Antarann
Kerabat menyaksikan para penggali berpakaian pelindung mengubur peti jenazah seorang pria, yang meninggal dunia akibat Covid-19 di pemakaman Vila Formosa, pemakaman terbesar di Brasil, di Sao Paulo, Brasil, Rabu (13/5/2020)./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengatur penanganan jenazah Covid-19 melalui pedoman dari Kementerian Kesehatan. Hal ini dilakukan guna mengurangi potensi penularan virus Corona (Covid-19), baik dari jenazah maupun antara pelayat yang datang.

Oleh karena itu Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro meminta penanganan jenazah harus diserahkan kepada ahlinya.

“Pertama persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat,” kata Reisa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya, jenazah yang disemayamkan di rumah duka harus telah melewati tindakan disinfeksi. Jenazah juga sudah masuk dalam peti jenazah yang tidak diperkenankan dibuka kembali di rumah duka.

Kemudian, untuk menghindari kerumunan sesuai protokol kesehatan Covid-19, orang yang melayat hendaknya tidak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mempermudah menjaga jarak dan mengurangi potensi penyebaran virus antar pelayat.

“Keempat jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam,” katanya.

Pemerintah juga meminta agar jenazah langsung dibawa menuju lokasi penguburan atau lokasi kremasi. Reisa mengatakan bahwa sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Sementara itu, pemerintah juga mengatur prosedur pengantaran jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman. Jenazah yang akan diantar dalam kondisi telah diberikan disinfeksi dan dimasukan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat serta ditutup semua lubang tubuhnya.

Terakhir, pemerintah juga mengatur soal pemakaman jenazah. Penguburan harus melibatkan pihak rumah sakit dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman.

Pemakaman jenazah dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan memperhatikan jarak antar pelayat setidaknya 2 meter. Setiap individu yang hadir harus memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala Covid-19.

“Tetap ditegaskan bahwa martabat, budaya. dan agama jenazah dan keluarganya harus tetap dihormati dan dilindungi misalnya bagi jenazah beragama Islam tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara menyalatkan jenazah dilakukan sesuai fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020,” kata Reisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper