Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Desak Kejagung dan Polri Bentuk Tim Khusus Buru Djoko Tjandra

Buronan itu kian jadi incaran pemerintah setelah diketahui sempat berada di Indonesia beberapa waktu lalu. Bahkan Djoko sempat melakukan perekaman elektronik KTP di daerah Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mendesak pemerintah segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Dia meminta Kejaksaan Agung dan Polri membentuk tim khusus memburu sosok tersebut.

Buronan itu kian jadi incaran pemerintah setelah diketahui sempat berada di Indonesia beberapa waktu lalu. Bahkan Djoko sempat melakukan perekaman elektronik KTP di daerah Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Tak lama setelahnya Djoko kembali hilang dan masih buron hingga kini. Belakangan diketahui pejabat Bareskrim Polri terlibat memberi surat jalan kepada pria itu sehingga memuluskan perjalanannya ke sejumlah daerah.

"Saya meminta Polri dan Kejagung untuk bersinergi agar bisa sesegera mungkin menangkap Djoko Tjandra. Segera bentuk tim khusus, karena ulah satu orang ini, wajah hukum kita tercoreng," katanya melalui keterangan resmi dikutip, Kamis (16/7/2020).

Anggota Fraksi Partai NasDem ini mendorong Komisi III DPR RI segera mengadakan rapat gabungan antara Kejagung, Polri, dan Kementerian Hukum dan HAM RI agar bisa memastikan lembaga penegak hukum dapat bersinergi.

“Kami dari Fraksi NasDem akan mendorong diadakannya rapat gabungan penegak hukum, agar kasus ini bisa segera terselesaikan,” terangnya.

Menurutnya, Djoko Tjandra diduga masuk dan keluar Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Pasalnya sampai hari ini, Ditjen Imigrasi mengatakan bahwa tidak ada data perlintasan atas nama Djoko Tjandra atau nama alias lainnya.

Adapun pada Rabu (15/7/2020), Polri mengakui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kakorwas PPNS Bareskrim Polri.

Setelah terbukti mengeluarkan surat sakti tersebut, jabatan Brigjen Prasetijo langsung dicopot. Dia ditugaskan sebagaian pejabat tinggi bidang pelayanan markas (Pati Yanma) Polri.

Eva mengapresiasi gerak cepat Kapolri dalam menangani permasalahan surat jalan yang diterbitkan oleh oknum di Bareskrim Polri. 

“Saya apresiasi dan dukung langkah Kapolri yang bergerak cepat untuk menyelidiki melalui divisi Propam Polri kebenaran dari surat jalan yang dikeluarkan oleh oknum jenderal polisi untuk keperluan perjalanan Djoko Tjandra,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper