Bisnis.com, JAKARTA — Di sebuah bangku yang terletak di Pengadilan Federal Chicago, AS, Selasa (7/7/2020), perwakilan perusahaan pabrikan pesawat Boeing mengembuskan nafas lega.
Setelah perjalanan panjang 15 bulan, otoritas AS akhirnya memberikan lampu hijau bagi perusahaan tersebut untuk kembali memasarkan pesawat jenis 737 Max.
Izin tersebut diberikan setelah Boeing menyatakan telah melunasi 171 dari 189 klaim akibat kecelakaan 737 Max yang melibatkan maskapai Lion Air di Indonesia pada 2018 lalu.
“Kami lega telah melewati tahap signifikan selama beberapa bulan terakhir dalam hal penuntasan dampak akibat korban yang berjatuhan, dan kami berharap itu bisa meringankan beban keluarga korban,” ujar juru bicara Boeing Gordon Johndroe seperti dilansir New York Times.
Model 737 Max memang sempat dilarang beroperasi per Maret 2019. Jatuhnya pesawat model tersebut di Indonesia, disusul tragedi serupa yang terjadi 5 bulan kemudian di langit Ethiopia menjadi pemicunya.
Akibat dua kecelakaan tersebut, tak kurang dari 346 orang meregang nyawa.