Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Tuntas Tahun Ini

Undang-undang Perlindungan data pribadi diperlukan di era digital.
Politisi PKB Abdul Kadir Karding/Bisnis - Muhammad Ridwan
Politisi PKB Abdul Kadir Karding/Bisnis - Muhammad Ridwan

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding optimistis Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi bisa selesai tahun ini

Karding menyebutkan RUU PDP mendesak untuk segera menjadi Undang-Undang guna melindungi privasi warga terkait dengan data pribadi.

"Keberadaan UU PDP pada era digital saat ini sangat mendesak, karena itu lebih baik dibahas di Komisi I DPR," kata Karding, Kamis (9/7/2020).

Politisi F-PKB ini mengatakan sejak pekan lalu Komisi I DPR sudah mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum.

RDPU mengundang para pakar dan berbagai institusi yang kompeten dan paham dengan pelindungan data pribadi.

RDPU dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari semua pihak, agar RUU PDP ketika menjadi UU bisa memberikan perlindungan dan menjaga kerahasiaan data privasi warga.

Karding dia optimistis produk legislasi itu akan segera diselesaikan di tengah maraknya pemalsuan data akibat perkembangan teknologi informasi.

“Undang-undang ini terkait dengan pelindungan data untuk kepentingan privasi warga negara maupun data institusi,” kata Karding.

Karding mengatakan saat ini DPR sedang mencari masukan-masukan dari segala arah agar UU yang akan dibuat ini benar-benar memberikan pelindungan sekaligus menjaga kerahasiaan data warga dan institusi.

"Tinggal bagaimana pemerintah punya komitmen yang kuat. Pasalnya, ada dua pihak yang membahas RUU, yaitu DPR dan Pemerintah. Kalau keduanya 'kenceng', bisa segera selesai," kata Karding.

Karding menambahkan, saat ini masing-masing fraksi di Komisi I DPR tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Sandingan RUU PDP.

DIM direncanakan dibahas dalam Raker Komisi I DPR RI dengan Pemerintah pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Pemerintah dan DPD menyepakati untuk mengeluarkan 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan direlokasi menjadi Prolegnas 2021.

RUU usulan Komisi I DPR yang masih masuk dalam Prolegnas 2020 adalah RUU PDP.

Sementara RUU yang direlokasi masuk Prolegnas 2021 adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

RUU Keamanan Laut yang merupakan usulan pemerintah dikeluarkan dari Prolegnas 2020, kemudian diganti dengan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper