Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 MI Terkait Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung: Masyarakat Jangan Panik

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan seluruh perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (tengah) memberi keterangan pers bersama Ketua BPK, Agung Firman, dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di Kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, Kramat Pela, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Jaksa Agung, ST Burhanuddin (tengah) memberi keterangan pers bersama Ketua BPK, Agung Firman, dalam kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya di Kantor Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin Dalam No.1, Kramat Pela, Kebayoran, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kendati demikian, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta para pemilik reksa dana khususnya yang berasal dari 13 perusahaan manajer investasi yitu tidak perlu merasa cemas dan khawatir. Pasalnya, seluruh perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.

"Nasabah reksa dana tidak perlu cemas dan khawatir, 13 perusahaan ini tetap beroperasi," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksa dana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Jaksa Agung, setiap portofolio reksa dana oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara satu produk reksa dana dengan reksa dana yang lain sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksa dana tidak serta merta mempengaruhi produk lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

Oleh karena itu, lanjut Burhanuddin, sepanjang produk reksa dana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan Asuransi Jiwasraya, maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menambahkan penjelasan Jaksa Agung tersebut untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/ nasabah reksa dana akan kehilangan dananya yang diinvestasikan ke manajer investasi tersebut.

"Dengan demikian nasabah reksa dana tidak perlu cemas terhadap investasinya di manajer investasi," kata Hari.

Sebelumnya, jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya.

Tiga belas perusahaan tersebut adalah PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/ PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia/ PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM).

Kemudian PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII) dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper