Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Penyiraman Cairan Kimia kepada Hewan Divonis Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap pelaku penyiram zat kimia terhadap hewan.
Ilustrasi-Anjing dalam kompetisi lomba berselancar/sacbee.com
Ilustrasi-Anjing dalam kompetisi lomba berselancar/sacbee.com

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa Aris Pandin Tangkelabi hari ini akan mendengarkan putusan hakim atas perbuatannya menyiksa hewan.

Pelaku didakwa melakukan penyiraman cairan kimia jenis soda api terhadap enam ekor anjing di Kawasan Senen pada akhir 2019.

Menjelang sidang vonis, karangan bunga menghiasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karangan bunga itu ditujukan kepada Hakim Wadji Pramono yang akan memimpin sidang vonis dengan terdakwa Aris Pandin Tangkelabi, Selasa (23/6/2020).

Karangan bunga dengan tulisan "Terima Kasih Yang Mulia Hakim Wadji Pramono, Buat Jera Pelaku Kekerasan Terhadap Hewan" dikirimkan oleh pecinta hewan.

Pihak pelapor kasus ini dari Yayasan Natha Satwa Nusantara pada Senin (22/6) mengunggah bahwa pihaknya telah mengirimkan karangan bunga sebagai apresiasi untuk hakim hingga Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus kekerasan terhadap hewan itu.

"Kami dan 48 organisasi penyayang hewan dari federasi Gerakan Anti Kekerasan Hewan Domestik Indonesia (GAKHDI) mengirimkan karangan bunga papan ukuran 2x4 meter sebanyak 3 buah yang berisikan apresiasi kepada Yang Mulia Hakim Wadji Pramono karena telah menjalankan kasus ini dengan sangat baik," kata Direktur Operasional Natha Satwa Nusantara Annisa Ratnakurnia saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aris Tangkelabi Pandin didakwa melakukan penyiraman soda api terhadap 6 ekor anjing milik adik iparnya, Jelli. Pemilik anjing tinggal satu rumah dengan Aris di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, pada November 2019.

Kasus tersebut ditangani dan dilaporkan oleh Natha Satwa Nusantara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri yang melakukan penanganan kasus terdakwa Aris mengatakan Aris dituntut 4 bulan penjara dan denda Rp 2.000.000 dengan berlandaskan UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Iya, benar tadi tuntutan.Lalu sudah dibacakan bahwa Aris dituntut 4 bulan, denda sebesar Rp2.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Andri yang menangani kasus Aris saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper