Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Diplomasi, Pemerintah Buka Kedutaan Besar di Republik Kamerun

Pemerintah Indonesia meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi atau kerjasama luar negeri di kawasan Afrika.
Bendera negara peserta Konferensi Asia Afrika. /reuters
Bendera negara peserta Konferensi Asia Afrika. /reuters

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia meningkatkan jangkauan dan kinerja diplomasi atau kerja sama luar negeri di kawasan Afrika.

Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, perlu membuka kantor perwakilan diplomatik untuk Negara Republik Kamerun.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 69/2020 tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun yang ditandatangani pada 8 Juni 2020.

Menurut Perpres ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde, Kamerun," bunyi Pasal 3 ayat (1) Perpres tersebut dikutip Senin (22/6/2020).

Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.

"Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sesuai Pasal 6 Perpres ini, ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 9 Juni 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper