Bisnis.com, JAKARTA — Ada saja pemohon di Mahkamah Konstitusi atau MK yang bertekad membacakan semua materi gugatan. Terhadap pemohon tipe demikian, cara hakim untuk memberikan peringatan berbeda-beda.
“Teori-teori begitu Mahkamah sudah kuasai. Kalau [membacakan] teori tentang pengujian formil sama dengan mengajari bebek berenang,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan UU 2/2020 di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Sepintas, orang awam akan memandang cara Aswanto memberikan peringatan sebagai keangkuhan. Padahal, di mata praktisi hukum, komentar tersebut bisa jadi masuk taraf sikap rendah hati.
Ius curia novit adalah adagium terkenal dalam dunia hukum. Menurut buku The Roman Law Tradition, artinya memang cuma the court knows the law atau mahkamah mengetahui hukum. Namun, orang dunia hukum memaknai adagium itu ‘hakim dianggap tahu apapun tentang hukum’.
Bila diadagiumkan tahu semuanya, Aswanto tidak sampai bilang begitu. Dalam konteks sidang Kamis, Wakil Ketua MK itu hanya mengatakan mahkamah atau hakim tahu teori-teori formil atau prosedur pembentukan UU.
Sebagai advokat yang mendapat peringatan Aswanto, Rizky Dwi Cahyo Putra tidak membantah. Mewakili kliennya, Rizky pun mempercepat pembacaan materi pengujian formil UU 2/2020.