Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggarap persidangan perkara gugatan UU No. 2/2020 yang mengatur kebijakan dan penanganan pandemi Covid-19 di sektor perekonomian.
“Sidang untuk Perkara No. 37/PUU-XVIII/2020 dan 38/PUU-XVIII/2020 dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Wakil Ketua MK Aswanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dari lima gugatan UU 2/2020, sidang hari ini adalah untuk dua pemohon. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) serta Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).
UU 2/2020 merupakan penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret, Perppu 1/2020 diundangkan pada hari yang sama. Pada 9 April, MAKI menggugat beleid tersebut. Menyusul organisasi bentukan Boyamin Saiman itu adalah kelompok mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin, disusul dengan advokat Damai Hari Lubis.
Pada 12 Mei, parlemen menyetujui beleid tersebut sebagai UU, disusul pengesahan oleh Presiden Jokowi dan pengundangan pada 18 Mei. Dalam praktik hukum acara di MK, pengujian Perppu 1/2020 kehilangan objek.
Selain MAKI dan YAPPIKA, gugatan lain telah diajukan oleh aktivis Iwan Sumule dkk., pentolan Front Pembela Islam (FPI) dkk., serta advokat Sururudin. Sidang perdana tiga gugatan terakhir akan digelar pada Kamis (25/6/2020) pekan depan.