Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang senilai Rp4,4 miliar ke kas negara, yang diterima dari terpidana mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.
"Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 kepada kas negara sebagai pelaksanaan atas putusan atas nama terdakwa Nurdin Basirun yang telah berkekuatan hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/6/2029).
Nurdin Basirun sebelumnya, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepri pada 2018 dan 2019. Nurdin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4,22 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lantaran kasus ini sudah inkrah, pada Rabu (10/6/2020), KPK telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Nurdin ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 4 tahun.
"KPK akan terus berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana," kata Ali.
Sebelumnya, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp45 juta serta S$11.000 dan gratifikasi senilai Rp4,2 miliar terkait dengan izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau.
Nurdin terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama pasal 12 ayat (1) a UU tipikor jo pasal 55 jo 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 12B UU Tipikor
Vonis terhadap Nurdin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.