Kasus Novel Baswedan dan Potret Penegakan Hukum di Indonesia

Dalam persidangan yang digelar pekan lalu, dua pelaku kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara. Ada apa di baliknya?

Bisnis.com, JAKARTA — Novel Baswedan bukanlah tipe orang yang gemar membagikan banyak hal lewat media sosial. Tapi, sejak 11 Juni 2020, tak henti-henti dia menguarkan kemarahan lewat akun Twitternya, @nazaqistsha.

Semua cuitan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sejak hari itu bernada geram. Dirinya kesal karena Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dua pelaku penyiram air keras ke wajahnya pada 11 April 2017, cuma dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaripuddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).

Konten Premium Terbaru