Bisnis.com, JAKARTA – Hanya sebulan usai terbit, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 digugat.
Adalah Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), organisasi asal Surakarta yang mengajukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2020).