Bisnis.com, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kuasa hukum tersangka Dwi Sasono untuk dilakukan rehabilitasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjakung mengemukakan bahwa tersangka Dwi Sasono telah dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada hari ini, Selasa 9 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB untuk dilakukan assessment atas ketergantungan narkotika jenis ganja.
Menurutnya, alasan tim penyidik mengabulkan permohonan rehabilitasi terhadap tersangka Dwi Sasono tersebut, karena Dwi Sasono dinilai tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, tetapi hanya sebatas pemakai.
"Kami melakukan rehabilitasi karena tersangka ini tidak ada atau tidak terlibat jaringan pengedaran narkoba," tuturnya, Selasa (9/6/2020).
Vivick menjelaskan bahwa Kepolisian juga sudah memberikan informasi kepada pihak keluarga Dwi Sasono terkait dengan rencana rehabilitasi tersebut. Dia juga menjelaskan proses rehabilitasi diprediksi bakal memakan waktu 3-6 bulan ke depan.
"Sudah, pihak keluarga juga sudah diberi tahu," kata Vivick.