Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang di tengah penerapan kenormalan baru tidak tepat untuk dilaksanakan di Indonesia.
MUI Pusat justru mengimbau pemerintah membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, gedung olah raga, stadion dan sejenisnya.
“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat Sholahuddin Al Aiyub, Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).
Sholahuddin menuturkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah. Kendati demikian, dia menerangkan, terdapat udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan secara hukum.
Dia menambahkan para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.
“Mereka sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini,” kata dia.
Selain alasan syar’i, dia mengimbuhkan, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.
“Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” tuturnya.