Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI: Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat Diberlakukan di Indonesia

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang di tengah penerapan kenormalan baru tidak tepat untuk dilaksanakan di Indonesia.
Suasana alun-alun dan Masjid Raya Kota Bandung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana alun-alun dan Masjid Raya Kota Bandung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menegaskan pelaksanaan ibadah salat Jumat dua gelombang di tengah penerapan kenormalan baru tidak tepat untuk dilaksanakan di Indonesia.

MUI Pusat justru mengimbau pemerintah membuka kesempatan mendirikan salat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan seperti musala, gedung olah raga, stadion dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” ujar Wasekjen Fatwa MUI Pusat Sholahuddin Al Aiyub, Jakarta, pada Kamis (4/6/2020).

Sholahuddin menuturkan pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih dari satu kali di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah. Kendati demikian, dia menerangkan, terdapat udzur syar’i atau alasan yang dibenarkan secara hukum.

Dia menambahkan para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat Jum’at dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.

“Mereka sudah membolehkan salat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini,” kata dia.

Selain alasan syar’i, dia mengimbuhkan, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

“Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper