Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus bersalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam kasus pemutusan jaringan internet di Papua dan Papua Barat yang terjadi pada Agustus - September 2019.
Dalam video unggahan akun Twitter @masdinur pada Rabu (3/6/2020), Hakim Ketua PTUN Jakarta Nelvy Christin mengabulkan gugatan Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari beberapa lembaga atau organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Akun tersebut juga mengunggah alasan pemutusan internet adalah perbuatan melanggar hukum. Pertama, tidak menyediakan fasilitas agar informasi tersedia bagi publik.
Kedua, penutupan internet tidak hanya menghalangi jurnalis dan pembela yang memantau dan melaporkan konflik, tetapi memfasilitasi pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan hukum HAM internasional.
Ketiga, tindakan tersebut melanggar Undang Undang ITE Pasal 20 ayat (2b).
Sementara itu, berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT menyatakan bahwa dalam pokok perkara mengabulkan gugatan para penggugat.
PTUN juga menyatakan tindakan-tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I (Presiden RI) dan Tergugat II (Menkominfo) berupa pertama, tindakan pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwith di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.
Kedua, tindakan pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.
ketiga, tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT.
"Adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," bunyi putusan tersebut.
PTUN menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp475.000.