Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penutupan Mal di Bogor Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Surat itu juga termasuk pengaturan pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan atau restoran dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Mal di kota Bogor masih akan ditutup hingga 4 Juni 2020, menyusul keputusan Pemerintah Kota Bogor kembali mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan atau mal.

Surat itu juga termasuk pengaturan pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan atau restoran dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. “Jadi edaran ini untuk memperkuat Perwali nomor 900.45-396 Tahun 2020,” kata Ganjar dikutip dari Tempo.co.

Ganjar mengatakan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 26 Mei 2020 tentang perpanjangan ketiga PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor. Isinya memperpanjang penutupan sementara kegiatan operasional pusat perbelanjaan atau mal terhitung mulai 27 Mei - 4 Juni 2020, termasuk untuk seluruh tenant di dalamnya. Kecuali gerai, toko dan swalayan yang menyediakan bahan pokok, obat-obatan dan alat kesehatan, juga rumah makan.

Kedua, membatasi jam operasional toko swalayan seperti perkulakan, hypermarket, supermarket dan minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan setiap hari. “Jadi mereka sampai tanggal 4 nanti, tetap beroperasi sesuai ketentuan waktu dalam PSBB,” kata dia.

Kemudian pembatasan jam operasional pun berlaku untuk pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan di Pasar Rakyat atau yang berdiri sendiri, hanya boleh buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB. Lalu untuk pembatasan layanan rumah makan atau restoran yang berada di Pusat Perbelanjaan disarankan menggunakan sistem layanan take away, drive thru ataupun delivery service.

Kemudian membatasi layanan rumah makan yang berdiri sendiri atau yang berada di luar pusat perbelanjaan, dengan membatasi jumlah kursi sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. “Mereka wajib menjalankan standart SOP kesehatan dan melakukan pembersihan secara rutin lokasi usaha dengan menggunakan desinfektan,” ucap Ganjar.

Ia mengatakan meski surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi. Artinya ada beberapa yang kemarin total tidak boleh beroperasi, kini dengan memperhatikan SOP Kesehatan mereka dibolehkan buka.

Ia menyebut surat edarannya pun sudah disebar ke semua pelaku usaha. Adapun untuk pengawasan dan pelaksanaannya, pihaknya sudah membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Untuk sanksi bisa teguran atau sosial, hingga bisa sampai dihentikan operasionalnya. “Intinya apa yang kami gagas ini, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan,” kata dia.

Selain bidang usaha dan perdagangan, sektor yang kembali sudah dibuka oleh Pemerintah Kota Bogor adalah rumah ibadah. Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan aktifnya rumah ibadah tidak hanya untuk kegiatan beribadah secara berjamaah saja, tapi juga bisa menjadi pusat edukasi dan sumber lumbung pangan. Adapun sektor yang belum dibuka dan total masih ditutup adalah sektor pendidikan. “Kami tidak mau korbankan masa depan anak-anak. Terlalu beresiko jika terburu-buru,” kata Bima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper