Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Cilegon membantah pernyataan yang menyebut pihaknya merupakan salah satu mitra penyedia bantuan sembako untuk warga terdampak Covid-19 di Cilegon yang tidak layak dikonsumsi.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Andi Mirnawati mengelak dengan tegas anggapan bahwa ada oknum di lembaganya yang menjadi penyedia paket sembako bantuan Covid-19.
Dia menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan hukum terhadap program penanggulangan Covid-19 di Pemkot Cilegon.
"Tidak benar yang dikatakan Wali Kota Cilegon kalau kami disebutkan sebagai pihak ketiga penyedia.Kami hanya melakukan pendampingan hukum berdasarkan permintaan dinas terkait kami akan lakukan konfirmasi kepada walikota Edi Ariadi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (28/5/2020) malam.
Sementara itu, menurut Kasie Intel Kejari Kota Cirebon Hasan Asy'Ari pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kini pihaknya tengah mencari informasi lebih lanjut mengenai sembako yang berisikan beras, sarden, kecap, mi instan, dan gula pasir, termasuk pihak penyedianya.
"Namun salah satu paket yakni beras yang kondisinya berbau busuk. Jika memang benar sangat kami sayangkan.Ini bantuan untuk rakyat terdampak Covid 19 malah dipermainkan oleh mereka," ujar Hasan.
Hasan menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengumpulkan warga yang menerima paket sembako yang tak layak konsumsi itu dari pemerintah kota Cilegon.
'Kami akan kumpulkan beberapa warga yang menerima paket sembako yang tidak layak konsumsi itu dalam upaya pengumpulan data dulu di wilayah Pabean dan Masigit," tegasnya.
Sebelumnya Wali Kota Cilegon Edi Ariadi sempat angkat bicara terkait paket sembako yang di bagikan pada masyarakat terdampak Covid-19 yang di duga tak layak konsumsi, bahkan walikota akan menyetop sementara penyaluran bantuan paket sembako tersebut jika di permasalahkan.
Kala itu Edi terlihat kesal dan menyebutkan, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Kota Cilegon juga ikut terlibat sebagai salah satu penyediaa paket sembako. Namun belakangan orang nomor satu di Kota Cilegon sempat mengklarifikasi pernyataannya.