Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Tangkap 125 Napi Asimilasi yang Berulah Kembali

Ratusan narapidana Program Asimilasi Kemenkumham itu kembali ditangkap karena mengulangi perbuatan tindak pidana setelah dibebaskan.
Ratusan narapidana Program Asimilasi Kemenkumham itu kembali ditangkap karena mengulangi perbuatan tindak pidana setelah dibebaskan./Ilustrasi-JIBI Photo
Ratusan narapidana Program Asimilasi Kemenkumham itu kembali ditangkap karena mengulangi perbuatan tindak pidana setelah dibebaskan./Ilustrasi-JIBI Photo

Bisnis.com, JAKARTA - Polri telah menangkap 125 narapidana Program Asimilasi Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan ratusan narapidana Program Asimilasi Kemenkumham itu kembali ditangkap karena mengulangi perbuatan tindak pidana setelah dibebaskan.

Ahmad menjelaskan ratusan narapidana itu ditangkap dan ditangani oleh 21 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.

"Sampai hari ini Selasa 19 Mei 2020, total sudah ada 125 narapidana program asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana dan ditangkap," tutur Ahmad, Selasa (19/5/2020).

Ahmad menjelaskan penangkapan narapidana Program Asimilasi paling banyak ada di lima Polda yaitu Polda Jawa Tengah 17 narapidana, Polda Sumatra Utara 16 napi, Polda Jawa Barat 11 napi, Polda Riau 11 napi, Polda Kalimantan Barat 10 napi.

"Itu lima besar napi Program Asimilasi yang paling banyak melakukan kejahatan," kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper