Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Makau Ditutup, 2 Pekerja Migran Dipulangkan Lewat Hong Kong

Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru sembuh dari stroke dan sedang mengandung ketika bekerja di Makau berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong.
Dua pekerja migran Indonesia yang baru sembuh dari stroke dan tengah hamil yang bekerja di Makau dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong dengan didampingi staf KJRI Hong Kong./Antara/KJRI Hong Kong
Dua pekerja migran Indonesia yang baru sembuh dari stroke dan tengah hamil yang bekerja di Makau dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong dengan didampingi staf KJRI Hong Kong./Antara/KJRI Hong Kong

Bisnis.com, JAKARTA – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru sembuh dari stroke dan sedang mengandung ketika bekerja di Makau berhasil dipulangkan ke Tanah Air melalui Hong Kong.

Pemulangan tersebut melalui proses yang tidak mudah karena baik Hong Kong maupun Makau sampai saat ini masih menutup perbatasan bagi masing-masing warga nonresiden, demikian Konsulat Jenderal RI di Hong Kong pada Jumat (15/5/2020).

Dua pekerja migran Indonesia, yakni Sumiyati yang baru sembuh dari stroke, dan Nesa Komalasari yang tengah hamil 7 bulan akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Kamis (14/5/2020).

Kepulangan mereka didampingi seorang staf KJRI Hong Kong untuk selanjutnya diserahterimakan kepada staf Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta.

Dari Makau tidak ada penerbangan langsung ke Indonesia, sehingga harus melalui Hong Kong. Namun, KJRI tetap harus mengajukan permohonan izin khusus kepada pemerintah Hong Kong agar keduanya boleh melewati perbatasan Makau-Hong Kong yang ditutup selama pandemi.

"Tanpa izin khusus yang dikeluarkan kantor Chief of Secretary Hong Kong, para PMI tersebut tidak boleh melawati perbatasan Hong Kong karena mereka bukan residen Hong Kong," kata Koordinator Pelayanan WNI KJRI Hong Kong Erwin Akbar.

Dengan bekal surat izin tersebut, kedua PMI itu juga tidak diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.

Sesuai dengan aturan, semua orang dari luar yang masuk ke Hong Kong wajib karantina selama 14 hari.

Saat ini KJRI Hong Kong juga tengah mengupayakan repatriasi beberapa PMI lain dari Makau. Hong Kong dan Makau merupakan dua wilayah khusus milik China.

"Para PMI tersebut telah habis masa kontraknya atau terkena PHK, namun kesulitan kembali ke Indonesia karena penutupan perbatasan," tambah Erwin.

Selama pengurusan izin ke Pemerintah Hong Kong dan Makau berlangsung, KJRI Hong Kong telah memberi bantuan berupa bahan pokok dan tempat tinggal sementara bagi para PMI tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper