Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, KSPI akan Uji Materi Perpres Jaminan Kesehatan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan pihaknya bakal menempuh jalur uji materi ke MA atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/10). Penyidik Direktorat Kriminal Umum melakukan pemeriksaan terhadap Said Iqbal sebagai saksi terkait kasus berita bohong untuk tersangka Ratna Sarumpaet/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan pihaknya bakal menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kalau pemerintah tetap memaksakan kehendakanya, KSPI setelah lebaran akan menempuh jalur judicial review untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada minggu kedua Juni,” kata Iqbal melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).

Iqbal menerangkan buruh yang terkena PHK tidak otomatis menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan, sehingga jutaan buruh yang ter-PHK mesti membayar iuran secara mandiri.

“KSPI jelas menolak kenaikan iuran BPJS itu, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini jutaan buruh sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait iuran BPJS Kesehatan tidak melawan putusan Mahkamah Agung (MA).

Sebagai informasi, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).

Melalui aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali disesuaikan setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.

Sebelumnya, Putusan MA No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.

Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.

"Isu di media itu menganggap Pak Jokowi melawan MA, enggak [benar]. Ini kalau kami melihat opsinya ada tiga, yaitu mencabut, mengubah, dan melaksanakan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper