Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan pihaknya bakal menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kalau pemerintah tetap memaksakan kehendakanya, KSPI setelah lebaran akan menempuh jalur judicial review untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada minggu kedua Juni,” kata Iqbal melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).
Iqbal menerangkan buruh yang terkena PHK tidak otomatis menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari BPJS Kesehatan, sehingga jutaan buruh yang ter-PHK mesti membayar iuran secara mandiri.
“KSPI jelas menolak kenaikan iuran BPJS itu, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini jutaan buruh sudah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait iuran BPJS Kesehatan tidak melawan putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, pemerintah telah merilis Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) dan diundangkan pada Rabu (6/5/2020).
Melalui aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan kembali disesuaikan setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan.
Sebelumnya, Putusan MA No. 7/P/HUM/2020 membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Batalnya kenaikan iuran membuat besaran iuran akan kembali seperti besaran yang dibayarkan peserta sebelumnya.
Namun, dengan Perpres No.64/2020, iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Beleid ini mengatur besaran iuran bagi sejumlah segmen peserta dan mengubah sejumlah komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran.
"Isu di media itu menganggap Pak Jokowi melawan MA, enggak [benar]. Ini kalau kami melihat opsinya ada tiga, yaitu mencabut, mengubah, dan melaksanakan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/5/2020).