Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Said Didu vs Luhut, Refly: Saling tak Mau Kehilangan Muka. Ini Kronologinya

Pertikaian antara Said Didu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan ternyata belum juga berakhir, karena Said Didu tak memenuhi panggilan polisi. Refly Harun menilai keduanya tak mau kehilangan muka.
Ulasan Refly Harun soal kasus Menko Manrinves Luhut B. Pandjaitan vs Said Didu
Ulasan Refly Harun soal kasus Menko Manrinves Luhut B. Pandjaitan vs Said Didu

Bisnis.com, JAKARTA - Pertikaian antara Said Didu dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan ternyata belum juga berakhir, karena Said Didu tak memenuhi panggilan polisi. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keduanya tak mau kehilangan muka.

Pertikaian Said Didu dengan Menko Marinves Luhut bahkan menjadi topik ulasan pakar hukum tata negara Refly Harun dalam ulasan rutinnya.

Kali ini Refly Harun memberi topik ulasanya dengan tajuk SAID DIDU VS LUHUT 2: KEJARLAH DAKU KAU KULAPORKAN!!! yang diposting ke akun Youtubenya.

Menurut Refly, polemik Said Didu dengan Luhut Pandjaitan itu semakin meruncing karena keduanya tak mau kehilangan muka.

"Tapi di samping sama-sama tidak mau kehilangan muka, hal yang paling substantif adalah bagaimana agar ruang demokrasi tetap terjaga," kata Refly dalam ulasannya, yang diposting Senin (4/5/2020) pagi.

Meskipun demikian, Refly mengingatkan agar seorang kritikus harus menjaga omongan dengan dua parameter utama.

"Pertama tidak menyinggung soal sara (suku, agama, dan ras) yang kedua tidak hal yang sifatnya personal," katanya.

Dia pun menyerahka sepenuhnya perselisihan antar Said Didu dengan Luhut Pandjaitan ke aparat hukum, apakah pernyataan Said Didu sudah menyinggung soal sara dan personal.

Rafly juga mencoba membandingkan dengan ciutan Faisal Basri melalui aku twitternya @FaisalBasri.

"Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19," tulisnya yang diposting 3 Aprl 2020.

Refly mempertanyakan kenapa Faisal Basri tidak dipanggil seperti Said Didu. "Faisal Basri membuat statemen yang menurut saya jauh lebih keras, tetapi tidak dipersoalkan."

Berikut kronologi kasus Luhut vs Said Didu.

Awal April 2020
Said Didiu mengunggah obrolannya dengan Hersubeno Arief di akun Yotubenya. Dalam obrolan itu, Said Didu mengkritik Luhut yang lebih memetingkan investasi daripada penanganan Corona.

Dalam video berdurasi 22 menit 44 detik itu, Sadi Didu pada menit 7:16 hingga menit 7:25 mengatakan "Kalau Luhut kita sudah tahulah. Menurut saya, di kepala Beliau itu hanya uang, uang, dan uang."


4 April 
Menko Marinves Luhut B Pandjaitan mengirim surat kepada kepada Said Didu agar meminta maaf atas pernyataan tersebut dan diberi waktu waktu 2x24 jam setelah surat ini

7 April
Said Didu mengirimkan surat klarifikasi ke Luhut bahwa videonya merupakan kritikan bukan penghinaan. Said Didu meposting pengiriman surat itu melalu Youtubenya berikut ini.

8 April
Luhut Panjaitan melaporan Said Didu ke Bareskrim Polri, karena surat klarifikasi dari Said Didu tersebut dinilai tidak meminta maaf sebagaimana yang dimaksudkan dalam surat tertanggal 4 April.

28 April
Direktorat Tindak Pidana Siber melalui Wakil Direktur Komisaris Besar (Kombes) Golkar Pangarso Rahardjo mengeluarkan surat panggilan kepada Said Didu untuk diperkisa Sehin (4/5/2020) guna menemui penyidik Komisaris Polisi (Kompol) Silverster M.M Simamora untuk diperkisa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB

4 Mei
Said Didu tidak datang dan diwalikan pengacaranya Lektol CPM Helvis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sutarno
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper