Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Pemerintah Wacanakan Relaksasi PSBB, Sentra Ekonomi boleh Beroperasi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang berpikir untuk merelaksasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah Pandemi Corona (Covid-19).
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sedang berpikir untuk merelaksasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah Pandemi Corona (Covid-19).

“Kita bahkan sudah berpikir untuk menghidupkan kembali sentra ekonomi yang masih bisa bergerak di dalam penerapan PSBB ini,”Kata Mahfud saat membuka Diskusi Daring Hari Keterbukaan Informasi Nasional yang diinisiasi Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada Kamis (30/4/2020).

Selain itu, dia menerangkan, pemerintah sedang meninjau ulang pelaksanaan belajar di rumah bagi sejumlah peserta didik. Karena, menurut dia, terdapat sejumlah keluhan dari masyarakat peserta didik merasa jenuh maupun ketersediaan laptop dan jaringan internet yang terbatas.

“Kita sedang memikirkan relaksasi PSBB tanpa mengurangi protokol kesehatan dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran virus ini,”ujarnya.

Dia menggarisbawahi upaya pemerintah untuk mengambil kebijakan PSBB yang diatur UU ialah langkah yang paling baik ketimbang opsi lockdown sebagaimana disuarakan oleh sejumlah masyarakat.

“Yang melakukan lockwodn tidak menyelesaikan masalah. Malahan, ada yang mencabut kembali penerapannya. Lockdown itu tidak bagus untuk menyelesaikan masalah,” kata dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dan Keputusan Presiden (Keppres) Kedaruratan Kemasyarakatan untuk mengantisipasi wabah virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"PP dan Keppres tersebut akan mulai beralaku terhitung sejak 1 April ini. "Pemerintah telah menerbitkan PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kemasyarakatan," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Dia menegaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut, kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri. Menurutnya, kebijakan yang tempuh pemerintah kali ini adalah langkah paling logis dalam menghadapi wabah corona di Indonesia.

Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil contoh dari negara lain yang telah menerapkan karantina total atau lockdown.

"Kita memang harus belajar dari negara lain. Tapi kita tidak dapat mengikutinya begitu saja. Setiap negara punya ciri masing-masing. Baik itu wilayah, jumlah penduduk, kondisi geografis, ekonomi, kemampuan fiskal dan lain-lain. Kita tidak boleh gegabah menentukan strategi," ucap Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper