Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringatan Hardiknas, Nadiem: Upacara Bendera Dilakukan Secara Terpusat

Kemendikbud meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang biasanya wajib diselenggarakan di setiap kantor pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ilustrasi-Upacara Bendera di halaman Gedung Setneg/setkab.go.id
Ilustrasi-Upacara Bendera di halaman Gedung Setneg/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem memberikan pedoman terkait peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020.

Kemendikbud meniadakan penyelenggaraan upacara bendera yang biasanya wajib diselenggarakan di setiap kantor pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan upacara bendera pada 2 Mei pukul 08.00 WIB secara terpusat dan memperhatikan protokol kesehatan, ” ujar Nadiem, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diminta mengikuti jalannya upacara bendera melalui kanal youtube Kemendikbud RI dan saluran TV edukasi.

Tema Peringatan Hardiknas tahun ini adalah belajar dari Covid-19,

Nadiem mengimbau satuan pendidikan, kantor instansi pusat dan daerah, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri turut memeriahkan peringatan Hari Pendidikan Nasional melalui berbagai media publikasi.

“Aktivitas dan kegiatan alternatif untuk memeriahkan Hari Pendidikan Nasional bisa dilakukan dengan cara kreatif, dengan menjaga dan membangkitkan semangat belajar di masa Covid-19, serta mendorong pelibatan dan partisipasi publik,” jelas Nadiem.

Nadiem juga mengimbau masyarakat untuk menyaksikan program Peringatan Hari Pendidikan Nasional di TVRI pada Sabtu 2 Mei pukul 19.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 42518/MPK.A/TU/2020 tentang Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2020.

Peringatan Hardiknas berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang penatapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan keputusan presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Devi Sri Mulyani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper