Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Komentar Anies Soal Kabar Menkes Setuju Jakarta Terapkan PSBB

Sempat beredar kabar pada Senin (6/4/2020) malam Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Dok. Pemprov DKI

Bisnis.com, JAKARTA - Sempat beredar kabar pada Senin (6/4/2020) malam Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov DKI.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Bisnis tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak Kementerian Kesehatan.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dihubungi Bisnis menyatakan pihaknya belum menerima informasi ataupun surat resmi terkait dengan persetujuan pelaksanaan PSBB dari Kementerian Kesehatan. “Belum terima surat. Info ini juga [saya] dengarnya dari media.”

Menkea Terawan sebelumnya meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melengkapi data dan dokumen terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk wilayah Ibu Kota.

Anies memohon agar DKI Jakarta mendapatkan status pembatasan ekstrem berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Kamis (2/4/2020).

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), permohonan memang harus dijawab maksimal dua hari selepas adanya usulan dari pemerintah daerah. 

Dalam beleid jawaban Menkes No. KK.01.01/Menkes/227/2020 yang diterima Bisnis, Terawan menyebut Anies mesti melengkapi terlebih dahulu data dan dokumen pendukung pengajuan status PSBB.

"Mohon Saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 (dua) hari sejak menerima pemberitahuan ini dan selanjutnya diajukan kembali kepada Menteri Kesehatan," tulis surat tersebut.

Data tersebut di antaranya, data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, data penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti mengonfirmasi bahwa jawaban pengajuan PSBB dari Menkes telah diterima. 

"Iya, ada balasan. Data sudah lengkap sebenarnya. Disiapkan Pak Sekretaris Daerah (Saefullah), yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta) dengan tim," ujar Suharti, Senin (6/4/2020). 

Suharti yang juga tercatat sebagai anggota Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah DKI Jakarta ini menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan berupaya melengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan Menkes.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper