Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Muhammad Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua MA

Sementara, hakim MA Andi Samsan Nganro yang turut serta bertarung pada putaran kedua, hanya meraih 14 suara, sementara satu suara abstein.
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa
Gedung Mahkamah Agung Indonesia./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil  Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin terpilih menjadi Ketua MA dengan perolehan 32 suara pada putaran kedua pemilihan Ketua MA yang berlangsung hari ini, Senin (6/4/2020).

Sementara, hakim MA Andi Samsan Nganro yang turut serta bertarung pada putaran kedua, hanya meraih 14 suara, sementara satu suara abstein.

Pada putaran pertama, Muhammad Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro meraih suara terbanyak yaitu 14 suara untuk Andi Samsan Nganro dan Syafruddin 22 suara dari total 46 suara, sisanya abstein.

Kini, Muhammad Syarifuddin telah resmi terpilih menjadi Ketua MA menggantikan Hatta Ali yang sudah memasuki masa purna tugas pada 1 Mei 2020 nanti.

Pemilihan Ketua MA baru tersebut digelar untuk mencari pengganti Hatta Ali yang masuk masa pensiun awal bulan depan. Syarifuddin saat ini merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Hatta Ali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2017, kemudian terpilih kembali dalam periode 2017-2022. Saat terpilih dalam periode keduanya, ia berusia 67 tahun dan akan memasuki masa purnatugas pada 1 Mei 2020.

Sementara salah satu syarat menjadi ketua MA adalah masih menjabat sebagai hakim agung, sehingga pemilihan dilakukan sebelum ia memasuki masa pensiun.

Sejumlah inovasi terjadi di Mahkamah Agung selama kepimpinan Hatta Ali, di antaranya sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sistem administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) dan sistem penerimaan pengaduan online (SIWAS).

Namun, sejumlah pihak mencatat masih terdapat pekerjaan rumah untuk ketua MA yang baru, di antaranya pungutan liar di pengadilan serta belum terpenuhinya standar layanan keadilan yang sederhana, misalnya penyampaian salinan putusan yang masih terus berlarut-larut dan melampaui waktu 14 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper