Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ibadah Ramadan & Idulfitri, Ini Arahan Kementerian Agama

Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadan semasa wabah COVID-19 bagi umat muslim sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan virus corona jenis baru tersebut.
Ilustrasi salat tarawih berjemaah./Antara-Syifa Yulinnas
Ilustrasi salat tarawih berjemaah./Antara-Syifa Yulinnas

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah Ramadan semasa wabah COVID-19 bagi umat muslim sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan virus corona jenis baru tersebut.

Panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriyah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran No. 6/2020.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko penularan COVID-19," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran pers pada Senin (6/4/2020).

Menurut panduan Kemenag, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

Namun, umat muslim diminta melaksanakan sahur dan buka puasa sendiri atau bersama keluarga inti saja, tidak menggelar acara sahur di jalan atau ifthar jama’i, buka puasa bersama. Acara buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala tidak diperkenankan semasa wabah.

Kemenag juga meminta warga Muslim melaksanakan shalat tarawih secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah serta melakukan tilawah atau tadarus Alquran di rumah masing-masing sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

Menurut panduan kementerian, peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan. Demikian pula kegiatan iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan di masjid/musala.

Berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau di lapangan, kementerian mengharapkan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa menjelang Idulfitri.

Surat edaran itu menyebutkan pula bahwa kegiatan shalat tarawih keliling dan takbiran keliling ditiadakan. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Kegiatan pesantren kilat Ramadan dan silaturahim pada Idulfitri disarankan dilakukan melalui media sosial atau telekonferensi.

Di samping itu, surat edaran itu mencakup panduan kegiatan pengumpulan serta penyaluran zakat fitrah dan/atau zakat, infak, dan sedekah.

Pemerintah mengimbau umat muslim membayarkan zakat harta segera sebelum puasa Ramadan agar bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat dan meminta organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.

Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Organisasi pengelola zakat diminta berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lain di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana mencuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai serta memastikan tempat penerimaan zakat rutin dibersihkan.

Pemerintah juga mengingatkan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Panitia pengelola zakat diminta menghindari penyaluran zakat melalui penularan kupon dan pengumpulan orang, disarankan menyalurkan langsung kepada mustahik berkoordinasi dengan pengurus rukun warga dan rukun tetangga.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID," demikian Menteri Agama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper