Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sebab PHK Buruh Terjadi di Masa Pandemi Corona Versi KSPI

Ada empat penyebabnya. Mulai dari bahan baku yang impor hingga harga minyak dan IHSG yang terjun bebas. Sejauh ini, di DKI saja sudah ada lebih dair 162.000 pekerja yang dirumahkan hingga di-PHK.
Buruh menata karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (12/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Buruh menata karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (12/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut ada empat faktor yang menyebabkan munculnya pemutusan hubungan kerja atau PHK buruh akibat pandemi virus Corona (Covid-19).

Penjelasan tersebut ia sampaikan menanggapi banyaknya pekerja di Jakarta yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa terima upah hari-hari terkahir. Jumlah pekerja yang terdampak tersebut mencapai 162.416 orang.

Faktor pertama, kata Iqbal, adalah ketersediaan bahan baku di industri manufaktur yang menipis. Menurut dia, bahan baku tersebut khususnya yang berasal dari impor, seperti dari negara Cina dan negara lain yang terpapar wabah virus Corona.

"Adapun industri yang akan terpukul adalah labour intensif atau padat karya seperti tekstil, sepatu, garmen, makanan, minuman, komponen elektronik, hingga komponen otomotif," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Iqbal mengatakan bahwa berkurangnya bahan baku akan membuat produksi menurun. Ketika produksi menurun, kata dia, maka muncul potensi terjadi pengurangan karyawan dengan cara PHK.

Faktor kedua adalah melemahnya rupiah terhadap dolar. Menurut Iqbal, nilai tukar rupiah sempat melemah hingga 17 ribu per dolar. Jika situasi ini berlanjut, kata dia, perusahaan padat karya dan padat modal akan terbebani biaya produksi tinggi. Terutama, perusahaan yang harus membeli bahan baku dari impor.

“Perusahaan membeli bahan baku dengan dollar dan menjual dengan rupiah yang terus melemah. Ditambah dengan daya beli masyarakat yang menurun tajam, perusahaan akan kesulitan menaikkan harga jual. Ini akan membuat perusahaan rugi,” kata dia.

Faktor ketiga, menurunnya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Iqbal mengatakan bahwa industri ini sudah terpukul sejak awal. Jumlah pengunjung hotel, restoran, tempat-tempat wisata, bandara, pelabuhan disebut sudah menurun drastis akibat wabah Covid-19. Iqbal berujar, ada kekhawatiran dalam waktu dekat akan terjadi PHK besar-besaran di industri pariwisata.

"Bahkan sudah banyak pekerja dirumahkan,” kata Iqbal.

Faktor terakhir adalah anjloknya harga minyak dan indeks saham gabungan. Akibat minyak dunia yang anjlok, kata Iqbal, pendapatan Indonesia dari ekspor minyak mentah juga turun. Dia menyebutkan bahwa minyak mentah dunia jatuh ke level US$ 30 per barel, jauh dari asumsi harga minyak Indonesia atau ICP dalam APBN 2020 sebesar US$ 63 per barel.

Situasi ini disebut menyebabkan APBN tidak terealisasi. Dampak lebih lanjut, kata dia, pendapatan negara berkurang maka bantuan sosial juga akan kurang.

"Bisa jadi, biaya menanggulangi Corona pun akan berkurang. Ketika bantuan sosial dan profit perusahaan berkurang, sementara PHK besar-besaran di depan mata, nasib buruh akan semakin terpuruk,” kata Iqbal.

Selain itu, indeks saham gabungan disebut Iqbal juga terus turun. Perusahaan domestik, misalnya industri makanan, terancam rugi karena nilai sahamnya turun.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat sebanyak 162.416 pekerja terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah atau unpaid leave akibat imbas virus Corona.

"Jumlah orang yang di PHK dan dirumahkan itu berasal dari 18.045 perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Tempo pada Ahad malam, 5 April 2020.

Dari jumlah itu, Andri menjelaskan bahwa 132,279 orang di antaranya dirumahkan tanpa menerima upah oleh 14,697 perusahaan. Sedangkan 30,137 orang di PHK oleh 3,348 perusahaan. Andri berujar, data tersebut merupakan rekapitulasi laporan para pekerja yang melapor ke Dinas hingga 4 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper