Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan PSBB, Pemda Harus Diberikan Kewenangan

Pemda sebaiknya diberikan kewenangan untuk menerapkan PSBB untuk daerahnya masing-masing tanpa perlu proses birokrasi yang panjang di Kementerian Kesehatan. PSBB perlu segera diterapkan untuk memutus laju penularan Covid-19.
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat perlu memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 justru memperlambat penerapan PSBB dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menerangkan Pemda sebaiknya diberikan kewenangan untuk menerapkan PSBB untuk daerahnya masing-masing tanpa perlu proses birokrasi yang panjang di Kementerian Kesehatan. PSBB perlu segera diterapkan untuk memutus laju penularan Covid-19.

"Pemda yang tahu masalah di daerahnya masing-masing, pemerintah pusat fungsinya mengawasi dan memfasilitasi," ujar Trubus, Minggu (5/4/2020).

Dukungan pemerintah pusat sangat dibutuhkan terutaman dalam aspek penegakan hukum karena hanya pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menggerakkan Polri dan TNI.

Apalagi, dalam UU Pemda sudah diterangkan bahwa pemerintah pusat memiliki gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Dengan ini, kewenangan besar seharusnya diberikan kepada gubernur, bukan kepada Kementerian Kesehatan dengan memonopoli izin penerapan PSBB.

"Jumlah daerah otonom di Indonesia mencapai 500, bagaimana izin bisa keluar dengan cepat kalau semua diurus oleh Kementerian Kesehatan," kata Trubus.

Permenkes No. 9/2020 dalam aspek kebijakan publik juga masih bersifat kuratif, bukan preventif dan antisipatif. Hal ini terbukti dengan keberadaan Pasal 3 dimana PSBB harus memenuhi kriteria jumlah kasus serta jumlah kematian yang meningkat secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah dan mewajibkan adanya kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Artinya, harus ada yang meninggal akibat Covid-19 terlebih dahulu baru PSBB bisa diterapkam. Munculnya Permenkes No. 9/2020 menandakan egosektoral antara pemerintah pusat dengan Pemda masih sangat kuat sehingga dalam aspek penanganan Covid-19, tidak ada keputusan yang memberikan ruang kepada Pemda untuk bergerak menyelesaikan masalah di daerahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper