Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Pembebasan Koruptor, Pengamat: Mereka Lebih Aman Tetap di Lapas

Pemerintah diminta berpikir masak-masak sebelum memutuskan untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah wabah Corona.
Pemerintah diminta berpikir masak-masak sebelum memutuskan untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah wabah Corona./Ilustrasi
Pemerintah diminta berpikir masak-masak sebelum memutuskan untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah wabah Corona./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta berpikir masak-masak sebelum memutuskan untuk membebaskan narapidana korupsi dengan alasan mencegah wabah Corona

Pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang Karolus Kopong Medan mengatakan bahwa rencana pemerintah membebaskan narapidana korupsi perlu dipertimbangkan secara matang. Jika tidak, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.

"Perlu dipertimbangkan secara matang, karena bakal menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini, terutama ketika bangsa ini sedang berjuang keras untuk memberantas tindak korupsi," kata Karolus Kopong Medan kepada Antara di Kupang, Jumat (3/4/2020).

Kopong Medan mengemukakan hal itu berkaitan dengan rencana pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat, dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, termasuk napi koruptor.

Menurut Kopong Medan, dalam menghadapi wabah Covid-19 yang sangat menakutkan dunia ini, memang dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang tepat di berbagai sektor, termasuk bagaimana mengantisipasi merebaknya virus ini ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Apabila tidak dijaga secara baik, bisa dipastikan virus akan mudah masuk ke dalam lingkungan Lapas, dan tentunya akan mengancam nyawa warga binaan (narapidana), katanya.

"Sekalipun demikian, wacana Kementerian Hukum dan HAM merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan perlu dipertimbangkan secara matang," kata Karolus.

Apalagi usulan revisi PP tersebut, ujar Kopong Medan, untuk membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.

Menurut dia, aspek kemanusiaan memang patut dikedepankan mengingat para napi yang sudah berusia lanjut. Tapi, lanjutnya, aspek keadilan dan kemanfaatan dalam melakukan revisi sebuah regulasi juga perlu menjadi bahan pertimbangan.

"Bayangkan saja, kalau para napi korupsi dibebaskan hanya demi menyelamatkan nyawa mereka, sementara rakyat yang selama ini menjerit menghadapi kehidupan yang berat akibat runtuhnya perekonomian negara akibat perbuatan mereka tidak mendapat porsi yang semestinya," tambah Kopong Medan.

"Artinya, apakah adil kita jika melakukan revisi regulasi demi menyelamatkan para napi terutama para koruptor, sementara nasib rakyat akibat ulah mereka tidak dipikirkan," kata Kopong Medan dalam nada tanya.

Karena itu, revisi regulasi untuk membebaskan napi, terutama napi korupsi, rasa-rasanya tidak bermanfaat apa-apa.

Justru menurut Kopong Medan, kehidupan mereka di lembaga pemasyarakatan lebih aman ketimbang mereka dibebaskan, dan hidup di tengah lingkungan masyarakat yang juga sudah tidak aman karena Covid-19 tengah menghantui mereka.

Kopong Medan bahkan membayangkan ketika mereka berada di luar Lapas, nyawa mereka semakin terancam ketimbang berada di dalam Lapas.

"Jadi rencana revisi PP demi mencegah penyebaran virus Corona di dalam Lapas itu, menurut saya tidak memiliki dasar pertimbangan yang matang," kata Kopong Medan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper