Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarif Abdullah Alkadrie minta pemerintah untuk tidak membingungkan masyarakat dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga instansi pemerintah dan para kepala daerah tidak mengambil kebijakan yang berbeda-beda.9
“Seperti juga penerapan PSBB tolong diterjemahkan dengan baik,” ujarnya menanggapi pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut, Jumat (3/4/2020).
Menurutya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sudah membuat rekomendasi penerapan pembatasan moda transportasi dari dan ke Jabodetabek.
Akan tetapi kemudian Plt. Menhub masih mengeluarkan kebijakan yang berbeda.
“Saya mendukung penuh seperti yang direkomendasikan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tetapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bependapat beda lagi dalam upaya menekan penyebaran wabah Covid-19,” katanya.
Rekomendasi tersebut dituangkan BPTJ dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 5 BPTJ 2020.
Karena itu Syarif mendesak Kemenhub untuk segera mengefektifkan rekomendasi BPTJ kemudian dengan tegas menerbitkan peraturan larangan mudik demi mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19 ke daerah-daerah begitupun sebaliknya.
Menurut Syarif, Jakarta sebagai Ibu Kota negara merupakan sentral pertemuan masyarakat, sehingga harus dijadikan dasar pertimbangan.
“Menjelang Lebaran, ini kan tradisi masyarakat kita untuk pulang kampung. Saya khawatir, kemungkinan adanya saudara kita yang mudik dalam kondisi tertular Covid-19. Jika tidak dibatasi, dikhawatirkan akan menimbulkan transfer virus ke daerah-daerah dan sebaliknya karena sarana penularan melalui orang cukup masif. Jangan sampai timbul mata rantai baru di daerah yang terindikasi tertular virus ini,” ujar Syarif kepada wartawan.
DPR menyikapi langkah pemerintah yang kini tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Wilayah.
Sebelumnya Ketua DPR, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan ikut mendukung langkah antisipatif yang akan diusulkan pemerintah, termasuk kebijakan penerapan karantina wilayah terbatas.
"Kami akan ikut dengan kebijakan pemerintah namun sesuai dengan UU bencana bahwa akan dilakukan karantina wilayah yaitu karantina wilayah terbatas, artinya bukan lockdown secara keseluruhan," kata Puan, Senin (30/3).
Dia menambahkan bahwa prinsipnya DPR memahami dan mendukung sistem penanggulangan wabah Covid-19 dengan menerapkan isolasi terbatas dan karantina wilayah apabila diperlukan.