Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenlu: 12.748 ABK asal Indonesia Terdampak Covid-19

Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 12.748 anak buah kapal (ABK) WNI yang terdampak oleh penghentian operasi kapal pesiar akibat COVID-19. Namun, tidak semuanya berencana pulang.
Upaya menemukan vaksin untuk membasmi virus corona./Bloomberg
Upaya menemukan vaksin untuk membasmi virus corona./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat 12.748 anak buah kapal (ABK) WNI yang terdampak oleh penghentian operasi kapal pesiar akibat COVID-19. Namun, tidak semuanya berencana pulang.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan wabah virus corona yang sudah menyebar sangat berpengaruh terhadap operasi kapal pesiar di dunia.

Banyak operator di luar negeri sudah menghentikan pelayanannya dan mengembalikan ABK-nya ke daerah masing-masing termasuk Indonesia.

Hingga 31 Maret 2020, terdapat 12.748 ABK WNI yang tersebar di 89 kapal pesiar yang dioperasikan oleh 10 perusahaan.

“Ini adalah awak kapal yang terdampak dari wabah COVID-19. Tidak seluruhnya akan pulang ke Indonesia. Ada beberapa yang memutuskan untuk tetap bekerja di atas kapal untuk melanjutkan pekerjaanya,” ujarnya, saat melakukan press briefing melalui video conference, Rabu (1/4/2020).

Adapun jumlah yang telah dipulangkan per 1 April 2020 mencapai 963 orang. Mereka pulang menggunakan pesawat charter dan sebagian menggunakan penerbangan komersial.

Judha mengatakan Kementerian Luar Negeri telah melakukan sejumlah upaya untuk melindungi ABK di luar negeri. Beberapa upaya yang telah dilakukan adalah berkomunikasi dengan otoritas setempat, operator kapal, pihak principal, dan juga manning agency (perusahaan yang memberangkatkan awak kapal ke luar negeri).

“[Kami] memastikan awak kapal kita dalam keadaan sehat. Dan [jika] terjangkit Covid-19 akan dilakukan perawatan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain menjamin kesehatan, Kemenlu juga telah memastikan hak pekerjaan ABK terpenuhi. Judha memastikan bahwa operator kapal pesiar tidak memutus hubungan kerja. Bahkan beberapa perusahaan tetap memberikan gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper