Bisnis.com, JAKARTA - Dalam upaya melakukan pendeteksian dini virus Corona (Covid-19) di daerah ibu kota, Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan rapid test (tes cepat) secara massal. Namun, karena keterbatasan alat tes tersebut saat ini, maka ada skala prioritas dalam penggunaan.
Masyarakat prioritas yang boleh menjalani rapid test merupakan Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diduga kuat pernah berkontak dengan pasien positif virus Corona.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menjelaskan alasannya. Yakni disebabkan jumlah peralatan rapid test yang diterima DKI Jakarta baru 520 alat dari pemerintah pusat dan 100.000 alat dari sumbangan swasta, belum proporsional dibandingkan jumlah penduduk Jakarta.
Oleh sebab itu, Dinkes DKI hanya akan memberikan alat rapid test ke jajaran rumah sakit dan puskesmas di lokasi-lokasi yang punya potensi menemui ODP atau PDP yang punya hubungan dekat dengan pasien positif.
"Jadi kita akan bagikan ke fasilitas kesehatan. Baik itu rumah sakit maupun puskesmas, sekali lagi dalam rangka ODP yang kontak erat. Kita tahu bahwa satu kontak positif kalau kita tracing kontak bisa mempunyai hubungan dengan kasus positif itu banyak," jelasnya.
Nantinya akan ada dua alur yang bisa masyarakat temui untuk menjalani rapid test.
Pertama, tim jajaran Kementerian Kesehatan dan Suku Dinas Kesehatan yang akan menjemput bola, turun ke lapangan dan melakukan kunjungan kepada warga yang dekat dan diduga kuat pernah berkontak dengan pasien positif Covid-19 sesuai penyelidikan epidemiologi (PE).
Kedua, warga yang menjadi ODP atau memiliki gejala Covid-19 yang tengah menjalani isolasi diri, melapor ke call center Jakarta Tanggap Covid-19, yakni hotline 112 atau 119, atau nomor 081388376955.
Nantinya, warga yang melapor tersebut akan ditelusuri kemungkinannya pernah berkontak dengan kasus positif yang mana. Kemudian, tim Dinkes akan menindaklanjuti apakah akan diberikan rapid test, atau perlu secepatnya dijemput dan dirawat di fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani rapid test di tempat tersebut.
Seperti diketahui, Dinkes baru memiliki kewenangan melakukan PE setelah seorang warga dinyatakan positif Covid-19 oleh pemerintah pusat. Oleh sebab itu, semakin cepat mengetes warga ODP maupun PDP yang pernah berkontak dengan pasien positif Covid-19, harapannya penyebaran bisa lebih cepat pula ditekan.