Bisnis.com, DENPASAR - Sejumlah kantor imigrasi di Bali dipenuhi oleh warga negara asing atau WNA paska keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai sejak Senin pagi (23/3/2020) sudah dipenuhi oleh WNA yang akan memperpanjang visa mereka untuk dapat tetap tinggal di Pulau Dewata.
Dari gambar yang diperoleh pada pukul 10.05 Wita, antrian WNA mengular hingga Jalan Raya By Pass Nusa Dua atau sekitar 500 meter dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai.
“Sudah dari tadi pagi ramai, tapi semakin siang, antrianya semakian berkurang,” tutur Sultan, salah seorang warga yang sedang berada di sekitar lokasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ketika dihubungi, Senin (23/3/2020).
Menurut pemantauannya, kantor imigrasi yang saat melakukan pelayanan memprioritaskan lansia dan WNA yang membawa anak-anak.
"Imigrasi terbaik, selain itu yang masa over stay dua atau satu hari lagi juga didahulukan oleh mereka," tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sutrisno menyampaikan antrian ini terjadi karena pada pagi tadi memang ada WNA yang datang ke kantor imigrasi kelas 1 Ngurah Rai, Denpasar maupun Singaraja secara bersamaan.
Sementara untuk masuk ke kantor imigrasi harus melalui pengecekan suhu tubuhnya, untuk dipastikan apakah suhunya tinggi atau tidak.
"Oleh karena itu terjadilah antrian yang memang agak panjang," katanya kepada awak media.
Sutrisno menyebutkan, hari ini ada 250 hingga 300 WNA yang mengurus ijin tinggal keadaan terpaksana.
"Untuk hari ini kanim Ngurah Rai membatasi pelayanan kurang lebih 250 ijin tinggal terpaksa.
Kalau di kanim Denpasar antrian 260 tapi maksimal mungkin sampai 300 hari ini," imbuhnya.