Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri membenarkan informasi perihal kabar satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di Singapura akibat terinfeksi virus corona jenis baru atau Covid-19, Sabtu (21/3/2020).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan WNI yang meninggal dunia adalah seorang pria berusia 64 tahun. Alharhum sedang mendapatkan perawatan di Singapura.
Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Singapura terkait dengan penanganan jenazah. Sampai dengan saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait dengan penanganan jenazah WNI tersebut.
"Sesuai peraturan setempat mengenai privacy, KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Singapura melalui MoH (Kementerian Kesehatan) Singapura telah memberikan nomor kontak KBRI kepada pihak keluarga jika memerlukan bantuan terkait pemulasaraan jenazah," ujarnya, Sabtu (21/3/2020).
Pemerintah Singapura pada Sabtu (21/3/2020) mengumumkan dua kasus kematian akibat infeksi Covid-19 di negara tersebut. Salah satu pasien yang meninggal dunia adalah wanita berumur 75 tahun, warga negara Singapura. Adapun, pasien berikutnya merupakan WNI.
Wanita tersebut memiliki riwayat penyakit jantung kronis dan sudah menjalani perawatan selama 26 hari. Demikian halnya dengan pria WNI yang diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan sebelumnya sempat dirawat di Indonesia akibat penyakit radang paru-paru.
Baca Juga
“Pria tersebut datang dari Indonesia pada 13 Maret dan sempat dirawat intensif selama sembilan hari di Indonesia,” demikian pernyataan Pemerintah Singapura.