Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Masjid Indonesia mengimbau masyarakat muslim di wilayah potensi tinggi penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) dapat melaksanakan salat Jumat dan Tarawih pada saat Ramadan di rumah masing-masing.
Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran untuk pengelola atau takmir masjid selama penyebaran wabah virus Corona di tanah air. Surat edaran tersebut menjelaskan beberapa hal, termasuk pelaksanaan salat Tarawih.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia, Jusuf Kalla ini, menjabarkan imbauan tersebut dalam tujun poin. Salah satunya adalah meniadakan salat Jumat di masjid dan menggantikannya dengan ibadah di zuhur di rumah.
“Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus Corona dengan potensi tingga/zona merah yang ditetapkan pemerintah, maka salat Jumat di masjid ditiadakan. Dan masing-masing mengganti dengan sala Zuhur di rumah [Fatwa MUI]. Begitu pula salat 5 waktu dan salat tarawih pada bulan Ramadan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing,” tulis surat edaran tersebut, Kamis (19/3/2020).
Kendati demikian, apabila kondisi penularan virus Corona telah menurun, maka salat dapat dilakukan di masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman serta tetap membawa sajadah masing-masing.
Dewan Masjid juga meminta agar masjid tetap dibersihkan dengan karbol dan sejenisnya. Di sisi lain karpet masjid juga diminta untuk digulung.
Baca Juga
Imbauan ini sering dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menjelaskan tentang tata laksana ibadah dalam situasi penyebaran virus Corona. Beberapa di antaranya, orang yang telah terpapar virus Corona diwajibkan menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Masyarakat positif corona juga diharamkan untuk melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadi penularan, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau menghadiri pengajian maupun tabligh akbar.
Dalam poin lain disebutkan, apabila masyarakat berada di kawasan yang berpotensi penularan tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia diperbolehkan meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan zuhur di rumah. Mereka juga diminta tidak berjamaah di masjid untuk salat lima waktu, Tarawih maupun Ied.
Adapun bagi kawasan yang memiliki potensi penularan rendah, jemaah tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana mestinya. Selain itu, dia diwajibkan menjaga diri agar tidak terpapar virus corona seperti kontak fisik langsung, membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun.
Berikut tujuh poin surat edaran yang ditujukan kepada Takmir Masjid yang ditandatangani Ketua Umum, Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal, Imam Addaruqutuni.
1. Tingkatkan Doa dan Qunut Nadzillah.?
2, Adzan tetap dikumandangka sesuai waktu salat, dan salat jamaah terbatas dengan jarak minimum 1 meter tiap jamaah.
?3. Setiap hari agar masjid tetap dibersihkan dengan karbol atau sejenisnya, dan yang memakai karpet agar digulung
?4. Di kota-kota atau wilayah yang terjadi penularan virus Corona dengan potensi tingga/zona merah yang ditetapkan pemerinta, maka salat Jumat di masjid ditiadakan dan masing-masing mengganti dengan sala Dhuhur di rumah (Fatwa MUI). Begitupula salat 5 waktu dan salat tarawih pada bulan Ramadan nanti, dilaksanakan di rumah masing-masing.?
5. Apabila kondisi penularan virus Corona telah menurun, Salat dapat dilakukan di Masjid dengan tetap menjaga jarak dan menghindari salaman serta tetap membawa sajadah masing-masing.?
6. Berbagai acara keagamaan yang menghadirkan jamaah ditiadakan.?
7. Demikianlah petunjuk ini dilaksanakan sebaik-baiknya, demi kemaslahatan kita semua.