Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok, Visa Bebas Kunjungan ke Indonesia Ditangguhkan

Penetapan ini telah melalui proses yang panjang lantaran harus mempersiapkan koordinasi dengan berbagai kedutaan besar di luar negeri dan juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3 - 20) malam. ANTARA / Harianto
Potongan gambar video TKA RRT yang viral di media sosial dan grup WhatsApp yang keluar dari salah satu pintu di Bandara Haluoleo, Minggu (15/3 - 20) malam. ANTARA / Harianto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri akan memberlakukan penangguhan bebas visa kunjungan ke Indonesia mulai Jumat (20/3/2020)  hingga 1 bulan ke depan akibat  wabah virus corona Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Plt. Jubir Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam press briefing melalui video conference, Kamis (19/3/2020).

"Terhitung pukul 00.00 hari Jumat [20 Maret 2020] visa kedatangan dan bebas visa diplomatik dan dinas ditangguhkan untuk 1 bulan ke depan. Bagi negara asing yang ingin ke Indonesia harus mengajukan permohonan visa di kedubes di negara setempat dengan melengkapi berbagai dokumen salah satunya [bukti] kesehatan,” ujarnya.

Penetapan ini telah melalui proses yang panjang lantaran harus mempersiapkan koordinasi dengan berbagai kedutaan besar di luar negeri dan juga kementerian dan lembaga (K/L) lainnya.

Faiza juga kembali menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menutup akses WNI dan WNA yang memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir dari 10 negara yakni China, Korea Selatan (Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do), Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Negara itu dianggap menjadi episentrum penularan Covid-19. Untuk itu, setiap pendatang harus mengisi surat keterangan kesehatan atau health alert card.

“Jadi begitu tiba di Indonesia, ada [WNA] didapati mengunjungi negara tersebut akan dikembalikan,” ujarnya.

Adapun prosedur bagi WNI yang memiliki riwayat 14 hari terakhir ke negara tersebut akan dilakukan pemeriksaan tambahan. Pihak kesehatan juga akan melakukan observasi dalam jangka waktu 14 hari.

Jika tidak ditemukan gejala Covid-19 diperbolehkan melakukan karantina secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper