Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengurusan Dukcapil Ditunda Sampai 3 Pekan, Masyarakat Disarankan Pakai Online

Langkah ini dilakukan untuk menekan wabah virus Corona. Kalau memang ada yang membutuhkan pengurusan KTP online mendesak, ada tata cara yang harus diikuti.
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Petugas mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh melarang seluruh Dinas Kependudukan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP karena blanko E-KTP sudah tersedia dan mencukupi sehingga semua pemohon KTP sudah harus bisa dilayani. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Bisnis.com JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengimbau pengurusan layanan Dukcapil ditunda dalam 2 sampai 3 pekan ke depan sebagai upaya menekan wabah virus Corona (Covid-19). Sebagai gantinya, layanan Dukcapil dapat dilakukan menggunakan sistem online.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. Pesan ini ditujukan kepada Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Zudan meminta diupayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Dengan mengutamakan layanan online, permohonan dapat dikirim online dengan format PDF dan penduduk bisa mencetak di rumah. Aplikasi Dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dan berat 80 gram dapat digunakan.

Kepala Dinas juga diminta membuat pengumuman agar masyarakat menunda dulu pengurusan dokumen kependudukan hingga 2 sampai 3 pekan ke depan.

"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI/Polri, bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via Whatsapp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean," katanya, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (19/3).

Khusus layanan perekaman KTP-el karena ada kontak fisik secara langsung, Zudan pun meminta agar ditunda pelaksanaannya, kecuali untuk hal yang sangat darurat.

Untuk itu, apabila dilaksanakan perekaman maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon; alat yang digunakan harus didesinfektan; petugas menggunakan sarung tangan dan masker; serta tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Hal ini dilakukan mengikuti himbauan pemerintah yang tengah menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

Tak cukup sampai di situ, Zudan mengimbau agar dilakukan perubahan pola kerja, khususnya untuk mencegah penularan virus Corona. Seperti mengurangi rapat dan menjaga jarak; tidak perlu salaman tangan cukup salam Namaste; optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi antarpersonal menggunakan smartphone.

"Kepala Dinas dan pejabat eselon III untuk tetap masuk kantor untuk menjamin pelayanan tetap berjalan. Kepala Dinas mengatur pejabat dan staf untuk menjalankan tugas kedinasan untuk bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) dan yang masuk kantor," katanya

Dirjen Dukcapil juga meminta disediakan thermal gun atau pengukur suhu tubuh di pintu masuk kantor Disdukcapil bagi para pegawai maupun tamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper